Header Ads Widget

Mahasiswa Hukum Se-Kota Batam Tolak RUU TNI: Ancaman Terhadap Supremasi Sipil dan Lahirnya Dwifungsi ABRI

Foto : Mahasiswa Hukum Se-Kota Batam Tolak RUU TNI: Ancaman Terhadap Supremasi Sipil dan Lahirnya Dwifungsi ABRI. (dok/ist/Jul)

Batam, JejakSiber.com - Mengingat problematika formulasi hukum, pengesahan Revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia.

Mahasiswa Hukum se-Kota Batam yang terdiri dari Universitas Internasional Batam (UIB), Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), dan Universitas Putra Batam (UPB) menyikapi, menuntut, dan menolak pengesahan Revisi Undang-Undang TNI yang dinilai inkonstitusional.

Penolakan ini dihasilkan dari konsolidasi dan kajian akademik yang digelar oleh Mahasiswa Ilmu Hukum Se-kota Batam di Daily Coffee Batam Kota, Kamis (20/3/25).

Teja Maulana Hakim yang merupakan Mahasiswa Hukum Universitas Internasional Batam mengatakan, dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi sipil, militer dinilai sebagai alat pertahanan negara dan bukan bagian instrumen birokrasi maupun politik.

"Militer harus tetap profesional dan tunduk pada otoritas sipil. Keterlibatan dalam pemerintahan hanya akan merusak supremasi sipil," kata Teja.

Teja juga menegaskan, sejarah Indonesia telah membuktikan bahwa dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru menciptakan represifitas aparat dan ketidakadilan hukum.

“Kita tidak boleh kembali ke masa dimana militer menjadi kekuatan dominan dalam birokrasi dan hukum. Reformasi 1998 adalah perjuangan untuk mengakhiri keterlibatan militer dalam pemerintahan,” ujarnya.

Menurut Teja, RUU TNI adalah kemunduran demokrasi, melanggar konstitusi, dan mengancam kebebasan sipil, "Oleh karena itu, dengan tegas RUU ini harus ditolak!," pungkasnya.

Pada waktu yang bersamaan, Hidayatuddin yang merupakan mahasiswa Hukum Universitas Putra Batam mengatakan, terdapat 4 tuntutan mahasiswa hukum se-kota batam.

"Kami menolak tegas pengesahan atas revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang dinilai inkonstitusional karena cacat formil maupun materil pada tahap formulasi. Selain itu perubahan atas pasal 47 dan 53 dapat melahirkan dwifungsi ABRI dan rusaknya sistem meritokrasi," tegas Hidayatuddin.

Selain itu, mahasiswa hukum kota batam tersebut juga meminta pertanggungjawaban dari H. M. Endipat Wijaya selaku anggota DPR RI Dapil Kepri yang menjadi Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dinilai tidak mewakilkan masyarakat.

Sementara itu, Jamaluddin yang merupakan mahasiswa fakultas hukum UNRIKA menilai RUU TNI yang disahkan tidak memiliki urgensi yang konkret dan meminta DPR untuk segera merevisi Undang-Undang peradilan militer yang justru dinilai lebih urgensi.

“Kami juga mendesak DPRD Kota Batam untuk mendengarkan kajian Akademik dan Aspirasi Mahasiswa Ilmu Hukum Kota Batam agar dapat menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU TNI yang mencederai Supremasi Sipil,” tegas Jamal.

Jamal mengatakan, jika tuntutan-tuntutan ini tidak direspon dengan baik oleh DPRD Kota Batam, mahasiswa akan melakukan upaya-upaya hukum yang diamanatkan oleh konstitusi. (Jul)

Editor : Js