Foto : Pengacara Pemohon, Marudut Hasiholan Gultom, S.H. (dok/ist/Ss) |
Medan, JejakSiber.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana praperadilan dengan nomor : 4/Pid.Pra/2015/PN Mdn yang telah teregister tanggal 10 Januari 2025 dipimpin oleh Majelis Hakim Tunggal Hendra Hutabarat, S.H., pada sidang pertama didang ditunda, Selasa (20/1/25).
Pantauan awak media ini, sidang praperadilan yang digelar di ruang Cakra 6 PN Medan. Pihak pemohon tampak diwakilkan oleh pengacaranya yang hadir dalam ruang sidang.
Pada persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang dikarenakan termohon yang telah dipanggil tidak hadir. PN Medan akan kembali memanggil termohon.
Adapun beberapa termohon dalam praperadilan ini adalah adalah Penyidik Pembantu An. Taufik Akbar, S.H. selaku termohon I, Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal selaku termohon II, Kapolsek Medan Sunggal selaku termohon III, Kasiwas Sidik Polrestabes Medan selaku termohon IV, Kasat Reskrim Polrestabes Medan selaku termohon V, Kapolrestabes Medan selaku termohon VI, Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara selaku termohon VII, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara selaku Termohon VIII, Kapolda Sumut selaku termohon IX, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, selaku termohon X, Kapolri selaku termohon XII belum hadir.
Pengacara pemohon, Marudut Hasiholan Gultom, S.H. mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas tidak hadirnya pihak termohon. Mereka menilai ketidakhadiran termohon telah melukai dan mencederai rasa keadilan.
"Yang pertama, kita sangat kecewa dari sisi ketidakhadiran termohon, termohon I (satu) sampai dengan IX (sembilan) ini kan bisa dikatakan terlalu dekat alamatnya ini, justru ketidakhadiran ini kan sudah melukai dan mencederai rasa keadilan hak asasi orang yang mengalami penahanan. Bahwa praperadilan ini kan merupakan lembaga praperadilan, lembaga yang cukup singkat dan menjunjung tinggi asas peradilan dan menjunjung tinggi asas HAM. Justru ketidakhadiran ini mencederai rasa keadilan dan rasa HAM," ujar Marudut.
Yang kedua, kata Marudut bahwa praperadilan ini memakai sistem hukum acara, "Tapi harus diingat ini bukan acara konvensional, ini praperadilan. Butuh waktu yang cepat, kita ingin berdebat, sehingga ada rasa keadilan," kata Marudut kepada media ini, Rabu (22/1/25)..
Lanjut Marudut, sebelumnya polisi telah menetapkan kliennya dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1679/IX/2024/SPKT/Polsek Sunggal sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dalam jabatan.
"Alasan kami mengajukan permohonan ini adalah pertama penetapan tersangka dan pemeriksaan klien kami sebagai tersangka dimana penyidik menawarkan adanya pengacara gratis dari Polsek Medan Sunggal, namun kenyataannya klien kami tidak pernah didampingi saat pemeriksaan, dan anehnya ada nama pengacara dalam berkas tersebut," ujar Marudut.
Kemudian kata Marudut, bahwa yang kedua dalam perkara ini ada 3 (tiga) orang tersangka namun ada 2 (dua) orang tersangka yang ditangguhkan penahanannya.
"Padahal perkara ini satu berkas, paling anehnya penangguhan 2 (dua) tersangka ini dilakukan saat keluarga klien kami telah menemui pihak pelapor untuk mengajukan dan menawarkan penawaran ganti kerugian dan penyelesaian secara kekeluargaan, dan klien kami dengan salah satu tersangka sudah memiliki kesepakatan," pungkasnya.
Masih kata Marudut, "Ditambah lagi saat keluarga klien kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Kapolsek Medan Sunggal, Wakapolsek Medan Sunggal, Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Cq. Penyidik Pembantu An. Taufik Akbar namun tidak ada respon atas surat tersebut," tegas Marudut.
Menurut Marudut, ini merupakan salah satu bukti penanganan perkara ini diduga ditangani atas dasar tendensius atau adanya konflik kepentingan (conflict of interest).
Selanjutnya Marudut menuturkan bahwa yang ketiga, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan tindak lanjut permohonan penangguhan penahanan melalui surat yang dikirimkan dengan Nomor: 001/SPPH/PJJT-LO/I/2025 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Wakapolsek Medan Sunggal, Kanitreskrim Polsek Medan Sunggal, Cq. Penyidik Pembantu An. Taufik Akbar, S.H.
"Namun surat resmi dari kami selaku advokat atau penasehat hukum klien kami tidak direspon atau tidak ditanggapi oleh pihak Kepolisian Sektor Medan Sunggal," ujar Marudut dengan kesal.
Selain itu, yang keempat, kata Marudut, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan penambahan atau revisi berita acara pemeriksaan pasca pihaknya keberatan bahwa kliennya diketahui diambil keterangan sebagai tersangka tanpa didampingi oleh penasehat hukum.
Hal itu dituangkan dalam surat yang dikirimkan dengan Nomor : 002/SPPH/PJJT-LO/I/2025 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Wakapolsek Medan Sunggal, Kanitreskrim Polsek Medan Sunggal, Cq. Penyidik Pembantu An Taufik Akbar, S.H.
"Namun kembali surat resmi dari kami selaku advokat atau penasehat hukum klien kami tidak direspon atau tidak ditanggapi oleh pihak Kepolisian Sektor Medan Sunggal," ujar Marudut lagi.
Terakhir kata Marudut, yang kelima, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorativ dengan Nomor : 06/SP-RJ/PJJT-LO/I/2025 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Wakapolsek Medan Sunggal, Kanitreskrim Polsek Medan Sunggal, Kanit Intel Polsek Medan Sunggal, Kanit Binmas Polsek Medan Sunggal.
Namun tetap surat resmi dari kami selaku advokat penasehat hukum klien kami tidak direspon atau tidak ditanggapi oleh pihak Kepolisian Sektor Medan Sunggal," ucapnya.
"Bahwa dari kelima hal hal diatas benar-benar menunjukkan bahwa adanya dugaan perkara ini ditangani atas dasar tendensius atau adanya konflik kepentingan (conflict of interest)," tutup Marudut.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak termohon dan pihak Pengadilan Negeri Medan guna memperoleh informasi terkait ketidakhadiran para pihak termohon dalam sidang praperadilan tersebut. (Ss)
Editor : Js