Foto : Pengacara Marudut H. Gultom, S.H.. (dok/ist/Ss) |
Medan, JejakSiber.com - Oknum penyidik Ditreskrimum Polda Riau, berinisial SAKP dilaporkan ke Propam Polda Riau karena diduga kasus yang ditanganinya tidak berjalan sebagaimana mestinya sejak tahun 2022 silam. Saat itu korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang dia alami sejak tindak pidana ini diketahui di Medan sekitar November 2021 lalu dan dilaporkan di Kepolisian Daerah Riau sejak 26 Agustus 2022.
Oknum penyidik, Bripka AKSP dilaporkan ke Kapolda Riau, Irwasda, Kabidpropam, Dirreskrimum Polda Riau dan Ketua Kompolnas RI setelah laporan yang dibuat korban atas nama Diana Ritha Panjaitan di Kepolisian Daerah Riau pada 26 Agustus 2022, dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/398/VIII/2022/SPKT/ POLDA RIAU, tidak ada kejelasan dari pihak Ditreskrimum Polda Riau sampai saat ini.
"Iya, kami telah membuat pengaduan ke Kapolda Riau, Irwasda, Kabidpropam, Dirreskrimum Polda Riau, dan Ketua Kompolnas RI terhadap oknum polisi yang diduga tidak profesional saat menjalankan tugasnya dan tidak sesuai dengan SOP," kata salah satu tim Kuasa Hukum korban, Marudut H Gultom, S.H., kepada awak media ini, Jumat (24/1/25).
Pihaknya melaporkan Bripka SAKP usai laporan yang dibuat korban tidak ada kepastian hukum kurang lebih sudah 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan. Marudut juga menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan tersebut dibuat oleh kliennya setelah kliennya itu merasa bahwa mantan menantunya inisial SSG melakukan dugaan tindak pidana dan klien kami mengalami kerugian hingga kurang lebih mencapai dua miliar rupiah.
"Sampai saat ini kurang lebih 2 tahun 5 bulan tidak ada kepastian hukum. Oknum polisi tersebut juga baru sekali mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 1 Oktober 2024, dengan Nomor: B/122.a/X/Res.1.1.1./2024/Ditreskrimum dengan Kode A.1.1 sampai saat ini tidak ada tindak lanjut," ujar Marudut.
Lanjut Marudut, bahwa saat ditanya mengenai perkembangan kasus itu kepada oknum polisi yang menangani kasus tersebut, jawabannya masih dalam lidik dan terus mengatakan harus cek TKP tanah.
"Padahal klien kami tidak pernah mengetahui dimana lokasi tanah, padahal menurut keterangan penyidik, terlapor SSG sudah mengakui perbuatannya memalsukan surat tanah yang diberikan terlapor SSG kepada klien kami Ibu Diana Ritha Panjaitan," pungkasnya.
Usai korban membuat laporan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik, diduga sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dan terlapor belum di tangkap.
"Setelah korban di lakukan pemeriksaan, sampai saat ini kami dapat keterangan dari korban bahwa setelah pemeriksaannya ada dugaan permintaan yang tidak sesuai SOP, bahkan sampai saat ini tidak ada kepastian hukum dengan alasan cek TKP," kata Marudut.
Marudut menambahkan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban diajak terlapor SSG membeli lahan di daerah Riau, namun semua proses transaksi hingga pemberian surat tanah palsu terjadi di Medan, Sumatera Utara.
"Iya, kami juga sudah sampaikan kepada penyidik, jika memang locus dan perkara ini bukan masuk dalam wilayah hukum Polda Riau, tolong agar prosesnya dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara, karena semua kejadian penyerahan uang hingga penyerahan surat palsu dilakukan di Medan," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, hubungan korban dan terlapor dulunya antara menantu dan mertua, namun saat ini diketahui sudah menjadi mantan menantu.
Akibat dugaan tindak pidana ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih 2 (dua) miliar rupiah. Saat ini, korban dimasa tua nya harus berjuang agar mendapat keadilan.
"Kami berharap penyidik yang menangani perkara ini punya rasa empati atas kejadian yang menimpa klien kami Diana Ritha Panjaitan," tutup Marudut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolda Riau serta pihak terkait mengenai kelanjutan dari kasus tersebut. (Ss)
Editor : Js