Kadinsos Samosir Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi Bansos Pemulihan Ekonomi Banjir Bandang

Foto: Marko Panda Sihotang saat menyampaikan laporan di Kejaksaan Negeri Samosir. (dok/ist/Lt)

Samosir, JejakSiber.com - Seorang warga di Kabupaten Samosir, Marko Panda Sihotang, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pascabencana banjir bandang yang melanda Kenegerian Sihotang pada 3 November 2023 lalu.

Laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan Negeri Samosir. Selain itu, warga tersebut juga menyoroti adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan pemulihan ekonomi Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan laporan, Pemerintah Kabupaten Samosir telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp5 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada 303 penerima manfaat yang tersebar di tiga desa terdampak, yaitu Desa Dolok Raja (77 KK), Desa Sampur Toba (64 KK), dan Desa Siparmahan (162 KK).

"Namun, dana tersebut tidak disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima seperti yang diatur dalam petunjuk teknis," kata Marko Panda Sihotang kepada Wartawan sesaat setelah menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu (15/1/25).

Marko menyebut, Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, F. Agus Karokaro, mengarahkan warga untuk menerima bantuan dalam bentuk barang dengan nilai nominal Rp5 juta melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ditunjuk. Barang-barang yang ditawarkan oleh Bumdes tersebut diduga memiliki harga yang jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar.

"Warga melaporkan bahwa nilai barang yang diterima bervariasi, ada yang hanya mencapai Rp3,8 juta hingga Rp4,2 juta. Padahal, dana bantuan seharusnya senilai Rp5 juta per KK," ujar Marko.

Lanjut Marko, laporan ini juga menyoroti adanya indikasi persekongkolan antara Kepala Dinas Sosial PMD dengan pihak Bumdes yang diduga mendapatkan keuntungan dari selisih harga barang. Dugaan ini diperkuat dengan laporan warga yang merasa dirugikan akibat penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan juknis pemerintah.

Dalam laporannya, Marko merekomendasikan beberapa langkah untuk mengusut kasus ini, diantaranya memanggil dan meminta keterangan dari Kepala Dinas Sosial PMD, meminta dokumen terkait sebagai alat bukti, serta menyelidiki peran Bumdes dalam penyaluran bantuan tersebut.

Marko menegaskan, kasus ini mengacu pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.

"Laporan ini pasti saya kawal terus. Dan laporan ini juga saya kirimkan tembusan ke Presiden, ke Kejagung, ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saya berharap agar dugaan korupsi ini segera diusut untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan transparan," tutup Marko.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Samosir belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir belum dapat Diko media ini. (Lamro Tamba)

Editor : Js