Foto : Dugaan Korupsi Dana BOK dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru, 40 Puskesmas Lainnya Dipertanyakan. (dok/ist) |
Medan, JejakSiber.com - Dugaan Korupsi yang menyelimuti penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Sentosa Baru, Kota Medan disebut-sebut telah melahirkan image jelek bagi perjalanan pelayanan dunia kesehatan di Kota Medan.
Temuan atas adanya dugaan korupsi tersebut, disinyalir bukan hanya terjadi pada 1 Puskesmas saja, tetapi diduga kuat kondisi yang sama juga terjadi pada Puskesmas lainnya yang tersebar di Kota Medan.
Sontak hal ini, banyak melahirkan asumsi miring ditengah-tengah masyarakat, atas buruknya pelayanan medis yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kota Medan. Apalagi disebut-sebut, tidak sedikit jumlah dugaan korupsi yang terjadi hingga ratusan juta rupiah.
Jagad raya pelayanan kesehatan di Kota Medan pun kembali mendapat kritikan pedas, sehingga membuat langit pelayanan medis yang satu ini menjadi gelap gulita.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dinatal Lumbantobing, seketika juga menyoroti dan akan segera mengungkap tuntas temuan tersebut.
Menurutnya, dugaan Korupsi BOK dan JKN ini diprediksi bukan hanya terjadi pada Puskesmas Sentosa Baru saja, tapi tidak tertutup kemungkinan dugaan yang sama juga terjadi pada 40 Puskesmas lainnya yang ada di Kota Medan.
Kepada Wartawan, saat diwawancara, Sabtu (26/1/25) di Medan, Dinatal Lumbantobing menjelaskan, kasus ini mencuat setelah adanya temuan Inspektorat Medan atas kelebihan bayar terhadap dana BOK dan JKN di 41 puskesmas yang ada di Kota Medan dan salah satunya di Puskesmas Sentosa Baru.
Sesuai Laporan Hasil Akhir (LHA) Inspektorat di Puskesmas Sentosa Baru, awalnya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp.23.300.000,- (dua puluh tiga juta, tiga ratus ribu rupiah). Lalu, terjadi perubahan menjadi Rp.205.900.000,- (dua ratus lima juta, sembilan ratus ribu rupiah), sehingga membuatnya semakin mencuat ke permukaan.
Dinatal Lumbantobing juga mengatakan, LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU) yang dinakhodai nya selaku Ketua Umum (Ketum), akan terus menyoroti dan menggiring kasus ini hingga ke ranah hukum.
"Tidak pandang bulu siapapun yang terlibat didalamnya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah merusak citra baik pelayanan kesehatan di Kota Medan dan merugikan keuangan negara," kata Dinatal Lumbantobing.
Masih menurut Dinatal Lumbantobing, permasalahan terkait dugaan korupsi dana BOK dan JKN ini, semestinya harus diungkapkan secara terang benderang, transparan, tanpa ada ditutup-tutupi. Agar masyarakat tau sebenarnya kondisi yang terjadi menyelimuti dunia pelayanan kesehatan di Kota Medan.
"Lembaga kami, DPW PWDPI Sumut akan mengungkapkan dugaan korupsi Dana BOK dan JKN ini. Sebagai awal permulaan, kami sudah mempunyai bukti atas temuan di Puskesmas Sentosa Baru, dan ini sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan pengembangan di 40 puskesmas lainnya," kata Dinatal Lumbantobing.
Dijelaskannya lagi, terkait LHA Inspektorat di Puskesmas Sentosa Baru ada kejanggalan, yang seketika dapat berubah-ubah. Hal ini menguatkan dugaan terhadap adanya indikasi korupsi Dana BOK dan JKN di seluruh Puskesmas yang tersebar di Kota Medan.
"Iya, berawal LHA Inspektorat di Puskesmas Sentosa Baru atas kelebihan bayar tersebut sebesar Rp.23.300.000,00. Kemudian, ketika hal ini mulai disoroti berubah menjadi Rp.205.900.000,00," ungkap DL Tobing sapaan akrabnya.
"Agar persoalan ini menjadi terang benderang, kami segera melaporkannya ke APH dan sebagai dua alat bukti yang cukup, ini juga sebagai pintu masuk penyidik mengusut tuntas dugaan Korupsi Fana BOK dan JKN di seluruh Puskesmas yang ada di Kota Medan," sebut DL Tobing.
Hal tersebut, lanjutnya, dibuktikan juga atas pernyataan yang telah disampaikan oleh Kepala Puskesmas Sentosa Baru, dr. Hari Putra Dermawan, M.H.Kes., ketika dilakukan Konferensi Pers, Kamis (24/8/24) lalu.
"Pada pemeriksaan awal, memang Rp.205 juta, namun hasil audit akhir yang tertuang dalam LHA menjadi Rp.23.300.000,00, dan ini sudah kami konfirmasi kepada atasan," ucap Hari.
Bukti lainnya, ucap DL Tobing, hal ini diperkuat dengan adanya rekaman percakapan Kepala Puskesmas (Kapus) Hari yang disampaikannya saat rapat dengan para pegawainya, bahwa LHA Sentosa Baru terkecil dari seluruh Puskesmas.
"Pembuktian atas adanya rekaman percakapan dari Kapus saat melakukan rapat bersama Pegawai Puskesmas sebagai bukti petunjuk bagi penyidik nantinya," terang DL Tobing.
Belum sampai disitu, menurut DL Tobing, bahwa terkait hal tersebut telah dilakukan konfirmasi ke pihak Inspektorat Medan, dan didapat informasi bahwa masalah tersebut sudah di tangani oleh Inspektur Khusus (Irbansus).
Namun, tandas DL Tobing, atas keterangan yang disampaikan oleh Inspektorat dan Irbansus, sepertinya ada persekongkolan antara Kapus dan Inspektorat terkait perubahan LHA tersebut.
"Kami menilai seperti ada persekongkolan, saat berita mulai viral tiba-tiba LHA Inspektorat berubah lagi dari Rp.23.300.000,00 kembali lagi ke Rp.205.900.000,00. Sehingga hal ini patut diduga ada kongkalikong," jelasnya.
Parahnya lagi, kata DL Tobing, saat tim melakukan audensi guna untuk klarifikasi dan konfirmasi kepada Inspektorat dan Irbansus menyebutkan, bahwa terhadap Kapus Sentosa Baru, dr. Hari akan dilakukan tindakan.
"Namun hingga saat ini, tindakan tersebut tidak ada dilakukan, diam dan seolah-oleh sengaja disenyapkan," ujar DL Tobing kesal.
Tapi, pasca dinonaktifkan nya Taufik Ririansyah dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang diduga telah melakukan penyelewengan terhadap dana BOK dan JKN Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023, dibuat sebagai Teguran Ganti Rugi (TGR). Dan belakangan, mirisnya, pengembalian yang disebut kelebihan bayar oleh Inspektor itu, malah menjadi beban para Pegawai Puskesmas.
"Kami telah melakukan audensi guna klarifikasi dan konfirmasi adanya TGR tersebut, kenapa Pegawai Puskesmas yang harus bertanggung jawab, dan hal ini juga dibenarkan oleh Inspektorat dan Irbansus dalam acara gelar audensi tersebut," ungkap DL Tobing.
Sekarang, lanjut DL Tobing, yang menjadi unsur permasalahannya adalah, Pertama, Pengembalian atas kelebihan bayar Dana BOK dan JKN, yang telah dipergunakan oleh Nakes sesuai prosedur, terpaksa mereka harus membayar dan termasuk pegawai yang telah pensiun.
Kedua, sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan, seluruh pegawai wajib membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sesuai jumlah yang disetor setiap Pegawai.
Ketiga, belum diketahui sejauh mana besarnya LHA masing-masing Puskesmas yang harus disetor ke Kas Daerah dan sejauh mana Puskesmas yang telah menyelesaikan pembayaran tersebut.
"Kami berharap, selaku Inspektorat yang melakukan Pengawasan Internal terhadap kinerja dan Keuangan Negara, serta melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dituntut integritas, harus memberi kepercayaan kepada public dan tidak berat sebelah, jujur dan transparan," tutup DL Tobing mengakhiri.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait mengenai dugaan korupsi yang terjadi di dunia kesehatan Kota Medan tersebut. (Tim)
Editor : Js