Foto : Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rohil, Bistamam dan Jhony Charles (BiJaK). (dok/ist) |
Jakarta, JejakSiber.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yaitu perselisihan hasil pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati atau sengketa Pilkada 2024, Rabu (9/1/25).
Panel satu diketuai Yang Mulia Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis yang didampingi Dr. Daniel Yusmic Foekh, S.H., M.H., dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah. menyidangkan Perkara PHPU Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Persidangan tersebut juga turut didampingi oleh Cutra Andika Siregar, S.H., M.H., dan Selamat Sempurna Sitorus, S.H., M.H., CPM. yang hadir dalam persidangan sejak pukul 08.00 WIB serta dihadiri oleh kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Hukum BiJaK, yakni Hajizi suwandi, S.H., M.H., Hasib Nasution, S.H., dan Fadli Hidayah Tullah, S.H. beserta para tokoh dan tim pendukung Bijak.
Sidang digelar sekaligus dan serentak pada gelombang pertama terhadap Perkara PHPU yang lain di luar dari daerah Kabupaten Rokan Hilir di gedung 1 lantai 2 dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan yang beralamat di Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 6 RT.02/RW.03 Gambir, Kecamatan Gambir Kota, Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam sidang perkara PHPU Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025, Cutra Andika Siregar dan Selamat Sempurna Sitorus diberi kesempatan untuk memperkenalkan diri oleh Majelis Hakim yang disampaikan oleh Cutra Andika Siregar selaku Kuasa Hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil, Bistamam dan Jhony Charles (BiJaK) dan dilanjutkan dengan agenda sidang dengan membacakan permohonan yang di ajukan oleh masing-masing pihak Pemohon dalam sidang dilaksanakan.
"Pemohon Perkara PHPU Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari daerah Rokan Hilir dipersilahkan oleh Majelis Hakim yang di Pimpin Oleh Ketua Majelis Hakim Yang Mulia Hakim Suhartoyo kepada Kuasa Hukum pihak Pemohon untuk membacakan dan menyampaikan isi dari permohonan nya pada kesempatan tersebut," kata Selamat Sempurna Sitorus kepada media ini.
Selamat Sempurna Sitorus menambahkan, selanjutnya pemohon dalam kesempatan tersebut ada beberapa poin, baik posita dan petitum yang dijelaskan dalam permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya.
"Dapat kita garis bawahi dan menarik perhatian bahwa permohonan yang di pertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim tentang ambang batas perselisihan suara dan berapa selisih suara penghitungan suara apakah sesuai atau bagaimana mengenai tentang ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang tentang perhitungan selisih perolehan suara terhadap paslon pemohon," jelas pengacara ternama di Rokan Hilir itu.
Foto : Cutra Andika Siregar, S.H., M.H., (kanan) dan Selamat Sempurna Sitorus, S.H., M.H., CPM. (kiri). (dok/ist) |
"Menurut hemat kami selaku Tim Kuasa Hukum dari Paslon BiJaK, ini menjadi keraguan yang jelas terhadap permohonan oleh pihak pemohon tentang ambang batas perselisihan suara yang terkesan terlalu dipaksakan dan tidak logis sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga kami Tim Kuasa Hukum BiJaK berkeyakinan dalam putusan sela nantinya berakhir dan sidang tidak dilanjukan dalam pemeriksaan pokok perkara," tutup Selamat Sempurna Sitorus. (*/Red)
Editor : Js