Foto : Abaikan Kebutuhan Warga, Pangkalan LPG 3 Kg Ambrosius Paji Huko Jual Tabung Subsidi ke Luar. (dok/ist/Js) |
Batam, JejakSiber.com - Keberadaan maupun status perizinan pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg (subsidi) atas nama Ambrosius Paji Huko yang berkedudukan di Jl. Mangga 1 Blok II No.26B RT.04/RW.01, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dipertanyakan.
Berdasarkan pengakuan dari salah satu warga setempat, Jonrius Sinurat yang kebetulan sehari-hari menjalankan profesi jurnalis mengatakan, bahwa pangkalan tersebut diduga kuat menjual tabung gas 3 Kg kepada pengecer yang menggunakan becak motor, Selasa (31/12/24) sekira pukul 12.00 WIB.
"Saat itu saya datang dengan membawa tabung kosong dengan niat mau beli gas untuk kebutuhan rumah tangga, karena saya melihat mobil Pertamina sedang menurunkan tabung gas, tapi sesampainya di lokasi, belum turun dari sepeda motor, bahkan sepeda motor saya belum sempat saya matikan, tiba-tiba seorang pria di tempat itu langsung mengatakan bahwa tabung gas lagi kosong," jelas Jonrius Sinurat.
Jonrius Sinurat yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu juga menuturkan, saat itu tampak satu orang pria sedang memasukkan tabung gas 3 Kg lebih kurang sebanyak 20 tabung yang baru saja diturunkan dari mobil Pertamina.
"Saya melihat dengan jelas bahwa di bagian lobang regulator tabung-tabung tersebut masih menempel segel warna merah sebagai pertanda bahwa tabung berisi gas, karena melihat ada yang janggal, saya langsung mengambil hp saya dan mengambil dokumentasi," pungkasnya.
Lanjut Jonrius, saat mengambil gambar menggunakan smartphone miliknya, Ia mengaku sempat ditanya oleh salah satu pria menggunakan sepeda motor, "Kenapa foto-foto?"
"Karena pria itu terkesan melarang saya mengambil gambar, saya langsung mendekati pria itu sambil bertanya, 'abang disini sebagai apa?', tapi dia langsung pergi dengan menancap sepeda motor nya ke arah Blok 4," ujar Jonrius.
"Bagaimana kita tidak kesal, sudah 3 hari saya bolak balik keliling cari gas, karena di rumah sudah habis, apalagi ini momen Natal, istri lagi bikin kue persiapan Natal dan Tahun Baru, tapi semuanya kosong, termasuk di Pangkalan yang ada di rumah Bapak RW.01, padahal di Blok 2 ini saja ada 3 Pangkalan gas subsidi, tapi bisa habis, dijual kemana semua?, kalau mau di hitung, jumlah penduduk Blok 2 dengan banyaknya pangkalan, tidak bakalan habis pak," tegas Jonrius Sinurat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, secara tegas melarang pangkalan gas LPG 3 Kg menjual gas kepada pengecer. Hal ini karena aturan pemerintah melarang kios dan masyarakat umum menjual barang bersubsidi.
Selain itu, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Badan usaha yang ingin melakukan kegiatan niaga minyak dan gas bumi juga wajib memiliki izin dari menteri.
Sanksi Penyalahgunaan LPG Subsidi
Bahan Bakar Gas (BBG) bersubsidi yang dimaksud adalah Liquified Petroleum Gas dalam kemasan tabung LPG 3 Kg. Hal ini karena LPG yang merupakan bahan bakar gas yang disubsidi adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 Kg yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang diberikan subsidi.
Pengguna LPG yang disubsidi tersebut adalah konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran.
Mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 Kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)"
Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.
Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 Kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi.
Menyikapi hal tersebut, Jonrius Sinurat yang merupakan Ketua Komisariat Anak Cabang (Komac) Pemuda Katolik Kecamatan Lubuk Baja berharap para pihak yang berwenang dapat bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada agen atau pangkalan LPG tersebut apabila terbukti melanggar ketentuan, seperti teguran atau pemutusan hubungan usaha (PHU).
"Aturan nya kan sudah jelas, jadi diminta kepada pihak Pertamina dan Disperindag Kota Batam segera melakukan peninjauan terhadap pangkalan tersebut, karena pangkalan itu belum lama berdiri, tapi sudah berani bermain curang, jangan-jangan ada persekongkolan dengan pihak terkait sehingga senekat itu mereka," ucap Jonrius Sinurat kepada media, Kamis (2/1/25).
Belum diketahui siapa pemilik pangkalan LPG 3 Kg subsidi tersebut, namun berdasarkan plank yang menempel di bagian atas bangunan pangkalan tersebut, tertulis nama "Ambrosius Paji Huko" beserta nomor registrasi yang dikeluarkan berdasarkan SK Wali Kota Batam tahun 2023.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada Disperindag Kota Batam terkait status perizinan pangkalan dimaksud dan soal dugaan penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi tersebut. (Tim/Red)
Editor : Js