Foto : Paslon 01 Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pelanggaran Pilkada Taput, Alat Bukti Kecurangan Sudah Diserahkan. (dok/ist) |
Taput, JejakSiber.com - Hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara resmi digugat oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput Nomor Urut 1 Satika-Sarlandy ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut dilayangkan dengan dugaan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 dan lembaga pemerintah serta penyelenggara yang berwenang.
Kuasa hukum Paslon Nomor Urut 1, Ranto Sibarani, S.H., Rudi serta tim Hukum yang tergabung di dalam ini yang mendampingi Satika-Sarlandy dalam pengajuan gugatan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti kuat untuk membuktikan adanya dugaan kecurangan dalam Pilkada Taput. Hal ini diungkapkan Ranto Sibarani kuasa hukum Satika-Sarlandy Paslon Nomor 1.
"Kami sudah mengajukan gugatan di MK atas dugaan pelanggaran mulai dari awal pendaftaran hingga tahapan proses pemilihan, penghitungan suara diduga adanya melanggar aturan pemilu," ujar Ranto Sibarani.
Ranto Sibarani beserta Tim Bantuan Hukum yang tergabung didalam Satika-Sarlandy menambahkan bahwa pihaknya siap menghadapi proses proses persidangan dan akan mengawal gugatan tersebut hingga tuntas.
Tim Bantuan Hukum Satika-Sarlandy mengumpulkan sejumlah bukti-bukti yang disiapkan mencakup indikasi dugaan kuat keterlibatan Penyelenggara untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 2. Selain itu, pihaknya juga menduga adanya pelibatan oknum-oknum instansi yang punya wewenang jabatan di Taput untuk memenangkan Paslon 02.
Gugatan ini menjadi sorotan konsumsi informasi bagi masyarakat karena mengangkat dugaan kecurangan yang berpotensi memengaruhi hasil Pilkada Taput. (Ss)
Editor : Js