Foto : Rekonstruksi dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga seorang dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, S.H., M.H., M.Kn. (dok/ist) |
Medan, JejakSiber.com - Ojahan Sinurat, S.H. Pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga seorang dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, S.H., M.H., M.Kn., menilai Jaksa yang menangani perkara kliennya ini dinilai tidak profesional.
Karena, menurut Ojahan Sinurat beserta tim pengacara yang lain, berkas perkara ini masih P19 dengan beberapa petunjuk Jaksa kurang masuk akal.
"Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang kami terima bahwa berkas perkara ini dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa (P19) pada tanggal 7 November 2024, sesuai petunjuk Jaksa, penyidik harus melengkapi berkas, diantaranya agar penyidik memeriksa kejiwaan tersangka, agar ditanyakan kepada tersangka alat yang digunakan pada saat terjadinya pembunuhan tersebut," jelas Ojahan Sinurat kepada wartawan, Selasa (24/12/24).
Ojahan Sinurat menjelaskan, pada tanggal 16 Desember 2024 lalu, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejari Medan. Namun, berkas perkara tersebut dikembalikan lagi ke penyidik (P19) bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai petunjuknya menitikberatkan pada Pasal 184 KUHAP dimana tersangka harus mengakui perbuatannya.
"Mau mengakui atau tidak mengakui perbuatannya itukan hak tersangka? Untuk membuktikannya di persidangan," jelasnya.
Salah satu poin yang menurut tim pengacara korban juga tidak masuk akal, yaitu alat yang dipakai tersangka saat terjadi pembunuhan.
"Jelas-jelas disini tersangka berdalih bahwa korban tewas akibat kecelakaan. Tapi setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi bahwa di lokasi yang dimaksud tidak pernah terjadi kecelakaan," pungkas Ojahan Sinurat.
Untuk menutupi perbuatan kejinya terhadap suami, tersangka tidak bersedia dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Namun, bergulirnya kasus ini semakin menimbulkan kecurigaan pihak keluarga, akhirnya pihak keluarga sepakat untuk dilakukan ekshumasi ke makam korban.
"Informasi yang kami terima, hasil ekshumasi ditemukan ada luka di dahi korban dan luka menganga di bagian kepala belakang korban," ujar Ojahan Sinurat.
Ojahan Sinurat menuturkan, bahwa pada tanggal 16 April 2024 lalu, tersangka Tiromsi Sitanggang sempat mendatangi pihak keluarga korban dengan maksud untuk berdamai dan pihak keluarga korban mencabut laporannya. Namun pihak keluarga korban menolaknya.
Tim Pengacara juga menyakini bahwa tersangka Tiromsi Sitanggang tidak bekerja sendiri untuk menghabisi nyawa suaminya. Sebab, saat hari kejadian, sopir pribadi Tiromsi ada di lokasi. Dan usai kejadian sang sopir tidak pernah lagi menampakkan diri. Pihak kepolisian sampai saat ini masih mencari keberadaan sopir yang jadi saksi kunci dalam kasus ini.
"Dari informasi yang kami terima, bahwa ada pihak keluarga dari sang sopir yang meninggal dunia, ia pun tak muncul untuk menjenguk anggota keluarganya itu," katanya.
Ojahan juga meminta kepada pemerintah agar mengatensi kasus yang telah menyita perhatian publik ini. Pihaknya juga telah menyurati Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memonitoring kasus ini. (Tim)
Editor : Js