Foto : Seorang Wanita di Samosir Diduga Dianiaya Hingga Batok Kepala Retak. (dok/ist) |
Samosir, JejakSiber.com - Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial EM diduga kuat telah dianiaya menggunakan benda keras pada kepala bagian atas (ubun ubun).
Akibatnya, korban mengalami luka serius hingga batok kepala retak serta pembekuan darah pada otak dan nyaris menghembuskan nafas terakhir.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi media ini, korban dugaan penganiayaan tersebut awalnya dianggap sebagai korban kecelakaan lalulintas.
Pasalnya, sebelumnya korban ditemukan warga sedang terduduk lemas bersimbah darah di tepi jalan raya, Jl. Hadrianus Sinaga, Pintu Sona, Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumut, Sabtu (21/12/24) sekita pukul 04:30 WIB subuh.
Bahkan, ketika korban ditemukan warga di lokasi, hal itu sempat diabadikan lewat rekaman video menggunakan smartphone milik warga yang sedang melintas.
Setelah ditemukan warga, selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Hadrianus Sinaga guna dilakukan pertolongan medis.
Menurut keterangan pihak Rumah Sakit, korban kritis mengalami pendarahan pada otak serta mengalami keretakan pada batok kepala hingga dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar guna dilakukan operasi saraf pada kepala.
Tiga hari koma, akhirnya setelah menjalani operasi dengan selamat di RS Vita Insani Pematangsiantar, korbanpun mulai sadarkan diri (siuman).
Saat siuman, keluarga bersama sejumlah kerabat yang datang menjenguk tersentak mendengar pengakuan korban.
Dengan nada lemah EM (korban) menceritakan bahwa dirinya dianiaya.
Mendengar hal itu, keluarga, kerabat bersama SN (inisial) yang merupakan suami korban geram dan serentak berangkat ke Polres Samosir melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban.
Berdasarkan laporan polisi nomor : STPL/328/XII/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT tertanggal 26 Desember 2024, terlapor sebagai terduga pelaku penganiayaan terhadap korban sebanyak empat orang.
Keempat orang terlapor tersebut merupakan laki-laki antara lain berinisial AZ, JS, AS, dan PCH.
Menerima laporan tersebut, Polres Samosir langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan dua orang terlapor yakni JS dan AS.
Saat JS ditanyai oleh pihak Kepolisian, ia sempat berdusta dengan membantah kalau dirinya bukanlah JS. Namun saat Kepolisian membawa warga saksi yang mengetahui JS telah cekcok dengan korban sebelum kejadian, akhirnya JS mengaku benar dirinya bernama JS dimaksud dan tidak dapat berkilah lagi.
Selanjutnya, Kepolisian membawa JS dan AS untuk dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Samosir.
Diketahui, dari hasil pemeriksaan kedua terlapor bahwa AS (terlapor) telah mengakui benar telah terjadi penganiayaan terhadap EM (korban).
Dikatakan sumber yang disertai bukti, AS menerangkan kepada Kepolisian bahwa korban dianiaya oleh terlapor JS menggunakan benda keras.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor (JS dan AS_red), selanjutnya Polres Samosir turun ke RS Vita insani Kota Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan terhadap korban.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Samosir beserta pihak keluarga korban terkait peristiwa tersebut. (*)
Editor : Js