Sorong, JejakSiber.com - Implementasi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menyatakan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan alur pelayaran, menetapka sistem rute, menetapkan tata cara berlalulintas, dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Sorong, Arif Muljanto, S.T., M.T., beraksi dengan menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) pada tiga rencana penetapan alur pada wilayah kerja Distrik Navigasi Tipe A kelas I Sorong, yakni pelintasan pelabuhan dari Waisai Papua Barat Daya menuju Kawasan wisata laut Raja Ampat alur masuk pelabuhan Salawati dan alur masuk pelabuhan Batanta.
FGD Tipe A Kelas I Sorong itu berlangsung selama dua hari dari tanggal 16 hingga 17 Desember 2024, dengan melibatkan para pejabat kementerian perhubungan, diantaranya Dinas Perhubungan Papua Barat Daya, Komandan Armada III Sorong, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat, Kepala KSOP Kelas I Sorong, Komandan Lantamal XVI Sorong dan instansi lainnya.
Pelaksanaan kegiatan FGD yang berlangsung selama dua hari itu bertempat di Hotel Aston Jakarta.
Foto : Pelaksanaan kegiatan FGD yang berlangsung selama dua hari itu bertempat di Hotel Aston Jakarta. (dok/ist) |
Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Sorong dalam sambutannya mengatakan, keamanan dan keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama guna kelancaran transportasi laut dan pelindungan dunia martim, yaitu menjaga kelestarian perairan biota di laut Indonesia, sebagaimana arahan Menteri Perhubungan.
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah telah menetapkan alur pelayaran sistem rute, tata cara berlalulintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur masuk pelabuhan Waisai dan pelintasan kawasan konservasi perairan kepulauan Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya.
Dikatakan Arif, di perairan kawasan wisata laut Raja Ampat, kawasan kapal perlu dilakukan keberlanjutan penataan alur.
"Diperlukan pembatasan pelayaran untuk kapal yang berpotensi mengganggu/merusak kelestarian perairan melindungi kasawan biota laut yang langka serta dilindungi yang berada di kawasan konservasi wisaya laut Raja Ampat," kata Arif Muljanto.
Seiring dengan hal itu, Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Sorong telah melaksanakan survei mandiri sejumlah 6 survei dan saat ini dalam proses penetapan keputusan Menteri Perhubungan.
Pada tahun 2024 program 3 kegiatan survei telah selesai dilaksanakan pada tanggal 16 dan 17 Desember 2024 dilakukan 2 FFD yaitu pada tanggal 16 Desember 2024 rencana penetapan alur pelintasan dari pelabuhan Waisai menuju kawasan wisata Raja Ampat, dan tanggal 17 Desember 2024 FGD rencana penetapan alur masuk pelabuhan Batanta dan pelabuhan Salawati Provinsi Papua Barat Daya.
"Jadi, tujuan FGD adalah agar terciptanya kelancaran kegiatan belalulintas pelayara labuh tambat dari pelabuhan pangkalan sampai ke pelabuhan tujuan, maupun kapal barang/cargo dan melindungi kawasan biota laut yang langka serta melindungi yang berada di jawasan konservasi wisaya laut Raja Ampat," terangnya (Jos)
Editor : Js