Header Ads Widget

GMNI Mengutuk Keras Kasus Tewasnya Tahanan Polrestabes Medan

Foto : GMNI Mengutuk Keras Kasus Tewasnya Tahanan Polrestabes Medan. (dok/ist/Ss)

Medan, JejakSiber.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan mengutuk keras dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Medan terhadap seorang tahanan bernama Budianto warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ketua GMNI Kota Medan, Nanda Fajar mengatakan, aparat penegak hukum memiliki kewajiban dan prosedural dalam menjalankan tugas pemeriksaan, ataupun penyelidikan terhadap suatau peristiwa tanpa harus melakukan kekerasan apalagi sampai menyebabkan seorang tahanan meninggal dunia.

"Seharusnya, pihak kepolisian polrestabes medan dalam pemeriksaan, penyidikan dan membina tahanan harusnya humanis, tidak dengan cara kekerasan, apalagi sampai meninggal dunia," ucap Nanda Fajar yang akrab disapa Bung Rama, Kamis (26/12/24).

Ia mengatakan, beberapa waktu lalu beredar informasi di media sosial, mengenai dugaan tindakan kekerasan yang berakibat kematian yang di alami salah satu tahanan di Polrestabes Medan, kesus kekerasan tersebut melibatkan warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang bernama Budianto.

Tewasnya salah satu tahan bernama Budianto ini, diduga tidak wajar, sebab adanya sekujur luka memar di bagian muka dan tubuh korban. Menurut keterangan Istri korban, pada saat korban diamankan ketika sedang minum-minum bersama rekannya, di Gg. Horas, Desa Sei Semayang, Kecamtan Sunggal, Deli Serdang, pada Rabu malam, 25 Desember 2024. Bahkan korban diamankan tanpa ada surat penangkapan dan kasus pidananya.

"Sebagai aparat penegak hukum, polisi berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan menegakkan HAM dalam menjalankan kewenangannya, sebab, kewenangan hukum yang tidak bertolak belakang dengan HAM, dan kejadian ini sangat bertolak belakang dengan tagline Kapolri yakni Polri Presisi," tegasnya.

Hal tersebut, kata Bung Rama, sesuai dengan Perarturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika dugaan penganiayaan tersebut benar terbukti, tentu ini perilaku yang tidak berprikemanusiaan dan telah jelas mengamputasi HAM dalam tubuh kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

"Untuk itu, kami dari GMNI Kota Medan mengutuk dengan keras tindakan tak berprikemanusiaan yang dilakukan oknum kepolisian yang berujung kematian, dan meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi kinerja Kapolrestabes Medan, karena tidak bisa membina anggota nya," katanya.

Bung Rama menekankan, saat ini GMNI Kota Medan mendesak dengan segara menindak oknum terduga pelaku, untuk diberikan hukuman setimpal perbuatannya. (Ss)

Editor : Js