Header Ads Widget

Terdakwa Nina Wati Diduga Bebas Berkeliaran, Anggota DPRD Sumut Angkat Bicara : "Ada Apa?"

Foto : Ir. Henry Dumanter Tampubolon, S.H., M.H.. (dok/ist)

Deli Serdang, JejakSiber.com - Beredar foto di media sosial diduga terdakwa Nina Wati alias Nina dengan kasus tipu gelap miliaran rupiah dengan modus masuk Akademi Polisi (Akpol), diduga dalam foto tersebut sedang berada di SPBU Tanjung Mulia dekat Universitas Potensi Utama, Jalan KL Yos Sudarso Medan, Selasa (12/11/24) sekira pukul 17.30 WIB.

Pasalnya, menurut foto yang beredar di medsos tersebut, tampak diduga terdakwa Nina Wati dibopong bersama suaminya dan diduga bersama pihak petugas medis rumah sakit.

Menanggapi foto yang beredar di medsos tersebut, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, S.H., M.H. yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PDIP yang juga merupakan seorang tokoh masyarakat Sumatera Utara itu sangat menyayangkan kejadian tersebut.

"Pasalnya, perkara terhadap Nina Wati alias Nina seorang yang diduga penipu ulung yang korbannya sangat banyak itu selalu ditunda persidangannya, ada apa dengan kasus Nina Wati?," ujar Henry Dumanter sembari bertanya.

Henry Dumanter Tampubolon menilainada hal aneh dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), dengan menyatakan bahwa pengadilan Negeri Lubuk Pakam menunda 5 kali sidang Nina Wati dikarenakan JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa.

Namun, menurut Henry Dumanter, menjadi lebih aneh lagi, bahwa dari data yang diperoleh, ternyata yang membuat penetapan Nina Wati dibantarakan ke RS Royal Prima adalah para Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yaitu David Sidik H Simaremare, S.H. (Hakim Ketua), Hendrawan Nainggolan, S.H. (Hakim Anggota), dan Erwinson Nababan, S.H. (Hakim Anggota).

"Merekalah yang membuat penetapan bahwasanya Nina Wati dibantarkan di Rumah Sakit Royal Prima, pada kasus ini, saya melihat seolah-olah Hakim tidak tahu Nina Wati dibantarkan dan seolah-olah JPU lah yang tidak mampu menghadirkan terdakwa, sebenarnya ada apa ini?. Sepertinya ada kong kalingkong deal-deal-an antara Hakim dan Jaksa," kata Henry Dumanter.

"Sekali lagi, Saya juga sangat merasa aneh mengapa kasus sebesar dan seviral ini yang dengan jumlah korban yang begitu banyak disidangkan, diseting Plat Labuhan Deli," pungkasnya.

Hal ini menurut Henry Dumanter, terkesan persidangan perkara tersebut disembunyikan agar masyarakat tidak dapat memantaunya.

"Apapun alasan yang diutarakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk pembenaran mengapa persidangan tersebut dilakukan di seting plat Labuhan Deli sungguh tidak masuk diakal saya. Jangan-jangan, 'apakah sudah ada deal-deal' seperti kasus yang di Surabaya?," pungkasnya kepada wartawan saat ditemui di kediamannya, Sabtu (16/11/24).

"Saya meminta Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan untuk turun ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, demikian juga Kejagung, dalam hal ini diwakili oleh Jampidsus serta KPK ikut memantau perkara ini," tegasnya.

Sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, dalam waktu dekat, Henry Dumanter mengatakan akan berkunjung ke Komisi Yudisial dan Kejaksaan Agung Komisi Kejaksaaan dan juga KPK untuk melaporkan masalah tersebut.

"Saya sangat khawatir kejadian ini mirip dengan kasus yang lagi viral di Surabaya, dimana seorang terdakwa divonis bebas oleh Hakim, namun belakangan Kejaksaan Agung melakukan OTT dengan menemukan uang puluhan milyar dalam rekayasa kasus tersebut," ujar Henry Dumanter.

Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan KPK perlu turun ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan perkara Nina Wati ini.

Diketahui, sebelumnya, Nina Wati ditahan oleh Kacabjari Labuhan Deli, kemudian tiba-tiba dibantarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, seolah-olah Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak tahu, sementara mereka sendiri yang membantarkannya dengan membuat surat penetapan pembantaran.

"Saya sangat berharap nama baik Hakim dan Jaksa bisa dijunjung tinggi, walaupun banyak kejadian belakangan ini yang sangat mencoreng nama baik Hakim dan Jaksa," harap Henry Dumanter.

Lebih lanjut, Henry Dumanter meminta perkara tersebut dapat disidangkan sebagaimana layaknya proses hukum pidana.

"Sesuai dengan konstitusi kita, semua sama dimata hukum. Saya mewakili masyarakat berharap agar Hakim dan Jaksa yang ditempatkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam maupun Kejaksaan Tinggi adalah Hakim-Hakim dan Jaksa-Jaksa yang bermotivasi dan berintegritas yang tinggi," ucap Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara itu.

"Pada kesempatan ini, Saya juga meminta dan menghimbau kepada semua insan pers dan masyarakat untuk memantau persidangan perkara tersebut, karena saya mencium ada aroma yang tidak jelas dan selanjutnya persidangan perkara tersebut bisa menjadi titik ukur penegakan hukum di Sumatera Utara," tutup Henry Dumanter Tampubolon. (Rz)

Editor : Js