Foto : Tanggapan Serius terhadap Black Campaign dan Money Politics dalam Pilkada Provinsi Kepri 2024. (dok/ist) |
Oleh : Alexander Manurung (Presiden Mahasiswa Institut Indobaru Nasional Batam/Kordinator Daerah BEM SI “Kerakyatan” Kepri)
Batam, JejakSiber.com - Pilkada Provinsi Kepri 2024 kini sudah memasuki masa-masa kritis, dengan hanya tinggal hitungan menit menjelang pencoblosan.
Dalam waktu yang semakin dekat, muncul kekhawatiran akan maraknya praktik black campaign dan money politics yang dapat merusak integritas proses demokrasi.
Praktik-praktik ini tidak hanya mencederai nilai-nilai keadilan dalam pemilihan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat Kepulauan Riau yang menginginkan pemimpin yang benar-benar berkualitas dan terhindar dari manipulasi politik.
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau harus memberikan perhatian serius dan segera merespons isu ini.
Black campaign, atau kampanye hitam, adalah upaya untuk menyerang kredibilitas dan reputasi calon pemimpin dengan informasi palsu atau fitnah.
Dalam konteks Pilkada Provinsi Kepulauan Riau, rumor-rumor tak berdasar dan penyebaran berita bohong semakin marak menjelang hari pencoblosan.
Hal ini tentu saja mengganggu konsentrasi pemilih dan merusak citra demokrasi yang harusnya berjalan dengan fair.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemilu, KPU dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau diharapkan dapat segera merespons dengan penindakan yang tegas terhadap praktik tersebut, serta memastikan keberlanjutan proses pemilu yang bersih dan transparan.
Selain itu, praktik money politics yang juga tak kalah meresahkan, di mana sejumlah pihak menawarkan uang atau barang untuk memengaruhi pilihan pemilih, semakin menjadi perhatian publik. Praktik ini secara langsung bertentangan dengan prinsip pemilu yang demokratis dan adil, di mana setiap pemilih harus memilih berdasarkan informasi yang benar dan bebas dari pengaruh material.
Mengingat maraknya dugaan money politics yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau, KPU dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau harus segera mengambil langkah-langkah yang jelas dan tegas untuk memberantasnya, termasuk mengawasi lebih ketat seluruh proses kampanye dan distribusi materi kampanye yang ada di lapangan.
Tujuan Penulis Membuat opini ini adalah untuk mengingatkan KPU dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan seluruh pihak terkait tentang pentingnya menciptakan Pilkada yang bebas dari manipulasi politik.
KPU dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau harus menanggapi serius dan melakukan tindakan preventif guna menghindari terjadinya black campaign dan money politics yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Lebih dari itu, tujuan dari pemilu yang bersih adalah untuk memilih pemimpin yang benar-benar mampu mengemban amanah rakyat, bukan hasil dari manipulasi dan permainan politik yang merugikan masyarakat.
Atensi utama yang perlu mendapat perhatian publik adalah menjaga independensi KPU Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Provinsi Kepulauan dalam mengawasi jalannya kampanye dan memastikan seluruh peserta Pilkada berkompetisi secara adil.
Masyarakat juga harus diberdayakan dengan informasi yang jelas dan transparan mengenai calon-calon pemimpin mereka, tanpa adanya pengaruh negatif dari kampanye hitam atau politik uang.
Hal ini penting agar pemilih tidak terjerumus dalam praktek-praktek yang merugikan dan dapat menentukan pilihan mereka berdasarkan kualitas dan visi misi para calon.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau juga harus berperan aktif dalam memonitor dan mengawasi kampanye serta distribusi materi kampanye di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, kita telah melihat bagaimana Bawaslu Kepulauan Riau mampu menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik yang merusak integritas pemilu, dan hal ini harus kembali ditegakkan di Pilkada Batam 2024.
Keterlibatan Bawaslu sangat krusial, mengingat semakin dekatnya waktu pemilihan yang membuat potensi terjadinya pelanggaran semakin besar.
Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota secara jelas melarang praktik money politics dan black campaign.
Hal ini seharusnya menjadi dasar bagi KPU dan Bawaslu dalam bertindak tegas terhadap pelanggaran yang ada.
Tidak hanya itu, kehadiran lembaga pengawas juga penting untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada Provinsi Kepulauan Riau tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPU dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebagai penyelenggara pemilu di tingkat daerah harus memiliki komitmen untuk menjaga integritas Pilkada.
KPU dan Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak pemilih.
Oleh karena itu, penting bagi KPU dan Bawaslu Provinsi Kepulauan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk mengidentifikasi dan menindak setiap bentuk kecurangan yang merusak jalannya pemilihan.
Sebagai bagian dari masyarakat Batam, kita semua memiliki tanggung jawab untuk mendukung proses demokrasi yang bersih dan adil, sehingga Pilkada Provinsi Kepulauan Riau 2024 dapat berjalan dengan penuh integritas.
Dengan hanya tinggal enam hari menuju pemilihan, KPU dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau harus segera bertindak untuk mencegah semakin banyaknya praktik-praktik yang dapat merusak kualitas demokrasi.
Semoga langkah cepat dan tepat dari KPU dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan menjamin Pilkada Provinsi Kepulauan Riau yang bersih, transparan, dan adil, demi terwujudnya pemimpin yang dapat membawa kemajuan bagi Provinsi ini.