Foto : Barang bukti dari hasil pengungkapan kasus judi sabung ayam dan judi dadu goncang di Batam. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, dan Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dan judi dadu goncang, bertempat di Lapangan Apel Polresta Barelang, Selasa (5/11/24) sore.
Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa pengungkapan ini berhasil dilakukan pada Sabtu (2/11/24) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi perjudian yang berada di Ruli Rindu Malam, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
"Dalam operasi ini, Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap 3 orang pelaku perjudian dadu goncang, yaitu IF (53) sebagai bandar, IZ (38), dan NU (46) sebagai ceker," kata Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Kamis (5/11/24).
Selain itu, empat orang terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam judi sabung ayam tersebut juga berhasil diamankan, yakni AR (44) dan SW (75) bertugas sebagai joki, serta JE (31) dan SS (52) bertindak sebagai ceker.
Lebih lanjut, Heribertus Ompusunggu memaparkan peran masing-masing pelaku dalam tindak pidana ini, "Joki bertugas memegang ayam di arena sebelum dilepaskan untuk bertarung, sementara ceker bertugas mengumpulkan uang taruhan dari penonton yang terlibat dalam perjudian," jelas Kapolresta Barelang.
Operasi ini dilakukan berdasarkan hasil laporan dan penyelidikan yang dilakukan sebelumnya oleh tim Satreskrim Polresta Barelang terkait dugaan adanya kegiatan perjudian di lokasi tersebut.
"Setelah mendapat bukti yang cukup, tim langsung melakukan penggerebekan pada pukul 20.20 WIB, menangkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, buku catatan angka dadu, dan beberapa set dadu," pungkasnya.
Dari hasil operasi ini, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dari pemain judi dadu goncang, satu buku catatan angka dadu, dua set mata dadu, serta uang tunai sejumlah Rp.10.250.000,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sedangkan dari aktivitas judi sabung ayam, polisi juga mengamankan uang tunai dari ceker sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), uang tunai dari joki sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), beserta total uang tunai sebesar Rp.11.950.000,- (sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dan 14 ekor ayam aduan.
"Sat Reskrim Polresta Barelang juga mengamankan 85 unit kendaraan roda dua dan 6 unit kendaraan roda empat dari lokasi tempat kejadian," ujar Heribertus Ompusunggu.
Dalam keterangan persnya itu, Kapolresta Barelang menambahkan bahwa modus operandi para tersangka adalah menyediakan gelanggang sabung ayam serta lapak dadu dan mengundang pemain melalui telepon maupun dari mulut ke mulut.
"Para pengelola mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari total kemenangan para pemain," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang masih nekat melakukan aktivitas perjudian di Batam. Kapolresta Barelang mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui praktik perjudian di lingkungannya.
"Dampak dari perjudian tidak hanya merusak diri pelakunya, tetapi juga mempengaruhi keluarga dan lingkungan sekitarnya. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat untuk menciptakan Batam yang lebih aman,” ujar Kapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 jo Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 hingga 10 tahun.
Terakhir, Kasi Humas Polresta Barelang juga menambahkan, “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 21 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif," ucap Budi Santosa. (Js)
Editor : Red