Foto : Pembongkaran Rumah Warga Rempang yang Setuju Relokasi Berjalan Lancar dan Kondusif. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com - Pembongkaran rumah milik warga Rempang yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City berjalan dengan lancar dan kondusif, Kamis (14/11/24).
Dalam pembongkaran ini, turut didampingi oleh sejumlah personel Ditpam BP Batam, TNI-Polri, Satpol PP, dan perangkat RT.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, akan ada 44 rumah kosong di Pasir Panjang yang akan dilakukan pembongkaran. Dimana, proses pembongkaran ini akan dilakukan secara bertahap.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, BP Batam telah memberikan santunan kepada pemilik rumah. Santunan yang dibayarkan berupa biaya atas pembukaan lahan; tanaman yang tumbuh; sarana usaha seperti kandang ternak, warung, kolam ikan, sampan, kelong, dan kerambah.
Disamping itu, masyarakat juga akan menerima permukiman kembali berupa hunian tipe 45 seniai Rp.130.290.754,- dengan lahan berstatus hak milik.
"Pembongkaran ini juga telah mendapatkan persetujuan dari pemilik rumah yang telah bergeser dan menandatangani surat pernyataan bahwa mereka setuju untuk dilakukan pembongkaran," ujarnya.
Ariastuty menambahkan, pembongkaran ini merupakan salah satu upaya untuk mempercepat realisasi pengembangan Kawasan Rempang.
Sehingga, kegiatan investasi di Pulau Rempang bisa terealisasi dan masyarakat bisa segera merasakan manfaat dari PSN Rempang Eco City ini.
"BP Batam terus menggesa realisasi investasi Rempang Eco City, dengan mengedapankan kepentingan masyarakat. Semoga tahapan ini berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya. (*)
Editor : Js