Foto : Mahasiswa Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Mabes Polri Soal Dugaan Pemalsuan TNKB. (dok/ist) |
Jakarta, JejakSiber.com - Aliansi Mahasiswa Kawal Demokrasi dan Hukum Kota Batam resmi melaporkan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad yang juga sedang mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat calon Wali Kota Batam periode 2025-2030 ke Kabareskrim Mabes Polri, Jum'at (8/11/24).
Koordinator Umum (Kordum) Aliansi Mahasiswa Kawal Demokrasi dan Hukum Kota Batam, Jamaludin mengatakan, bahwa sebagaimana telah diketahui oleh masyarakat melalui sebaran berita di berbagai media massa sesuai dengan aduan dari mahasiswa dan diperkuat dengan pengakuan langsung oleh yang bersangkutan yaitu Amsakar Achmad melalui forum debat pertama pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam pada tanggal 1 November 2024 lalu yang berlangsung di AP Premier Hotel Kota Batam yang diselenggarakan oleh KPU Kota Batam.
Bahwa Wali Kota Batam, Amsakar Achmad yang juga merupakan salah satu kandidat calon Wali Kota Batam periode 2025-2030 dengan nomor urut 2 diduga kuat menggunakan mobil bodong.
“Disini, kami memahami bahwa Bapak Amsakar Achmad secara sadar melakukan, bahkan direncanakan dengan berbagai alasan, serta keterangannya dalam forum debat tersebut menyampaikan, bahwa pelanggran itu sepenuhnya adalah tanggung jawbanya," kata Jamaludin sebagaimana disampaikan melalui keterangan persnya kepada media ini, Jum'at (8/11/24) malam.
Jamaludin mengatakan bahwa hal itu tetaplah menjadi sebuah pelanggaran hukum, karena menurutnya selama ini beliau (Amsakar Achmad_red) secara sadar menggunakan mobil bermerek LEXUS LX 570 tersebut dengan memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi BP 1868 AM yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (disingkat STNK).
Namun setelah dikenakan tilang oleh petugas kepolisian yang langsung dilakukan di tempat kediaman Amsakar Achmad sendiri, yang mana saat ini mobil tersebut menggunakan TNKB bernomor BP 444 VIP.
"Namun setelah kami teliti, STNK yang ditunjukan kepada pihak kepolisian pada saat penilangan sebagaimana tertera dalam surat tilang. Dan kami cek kembali menggunakan nomor polisi BP 444 VIP melalui website Pajak Kendaraan Kepri, mencatatkan bahwa mobil tersebut type adalah LEXUS LX 460 ULTIMATE Tahun 2012, sedangkan mobil yang digunakan Bapak Amsakar Achmad ialah LEXUS LX 570 perkiraan tahun 2020/2022," ujar Jamaludin.
Menurut Jamaludin, dalam pemberian tilang terhadap Amsakar Achmad tersebut, diduga terdapat proses yang tidak teliti dan adanya dugaan pemalsuan surat-surat atau bahkan diduga mobil tersebut hasil dari proses ilegal yang tidak memiliki surat yang sah.
"Atas dasar itu, maka kami dari Aliansi Mahasiswa Kawal Demokrasi dan Hukum Kota Batam melaporkan hal tersebut langsung ke Bareskrim Mabes Polri, karena hal itu telah melanggar Pasal 263 KUHP," tegas Jamaludin.
Menyikapi hal tersebut di atas, pihak Aliansi Mahasiswa Kawal Demokrasi dan Hukum Kota Batam menyampaikan beberapa poin dan pernyataan sikap, yaitu;
1. Kami meminta kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan hukum di Kota Batam, Kepulauan Riau dengan menindak Bapak Amsakar Achmad yang merupakan pejabat publik dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP sebagaimana telah melakukan pemalsuan surat STNKB.
2. Meminta Kapolri untuk memeriksa personal kepolisian serta para pimpinannya yang turun langsung ke rumah atau kediaman Bapak Amsakar Achmad untuk melakukan penilangan, karena juga diduga bekerja secara tidak professional, bahwanya tidak teliti dalam melakukan pemeriksaan dan penindakan.
"Diduga kuat beliau telah melakukan tindak pidana dengan mengubah TNKB yang sah dan kemudian menyusul melakukan pelanggaran dengan mengubah TNKB palsu kembali yang tidak sesuai dengan STNK yang sebenarnya," ujar Jamaludin.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum dapat mengkonfirmasi langsung kepada Amsakar Achmad terkait hal tersebut. Media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna mendapatkan informasi soal dugaan penggunaan mobil bodong tersebut. (*)
Editor : Js