Header Ads Widget

Langgar UU Pers, dr. Riska Oknum Pegawai BPJS Kesehatan Lubuk Pakam Larang Wartawan Ambil Foto dan Video

Foto : Suasana dalam ruang rapat di Kantor BPJS Kesehatan Lubuk Pakam saat pertemuan antara pihak BPJS Kesehatan dengan puluhan Kepala Puskesmas. (dok/ist)

Deli Serdang, JejakSiber.com - Salah satu oknum pegawai BPJS Kesehatan Kantor Cabang Lubuk Pakam yang berlokasi di Jl. Medan Lubuk Pakam, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang diduga menggelar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kejadian itu saat puluhan Kepala Puskesmas (Kapus) yang ada di Kabupaten Deli Serdang mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Lubuk Pakam, Kamis (21/11/24) sekira pukul 15.00 WIB untuk mempertanyakan perihal pemotongan anggaran yang dilakukan secara sepihak sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Dalam pertemuan antara pihak BPJS Kesehatan dengan puluhan Kapus di salah satu ruang rapat Kantor BPJS Kesehatan Lubuk Pakam, suasana tampak menegangkan karena tidak menemui kesepakatan terkait persoalan yang ada.

Pada saat itu, dr. Riska yang merupakan salah satu pegawai BPJS Kesehatan Kantor Cabang Lubuk Pakam sontak melarang awak media untuk melakukan peliputan dengan meminta agar wartawan tidak mengambil foto dan video.

Tindakan yang dilakukan oleh dr. Riska tersebut dinilai sebagai bentuk upaya diskriminasi terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistik yang dalam hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan dapat dikenai sanksi pidana.

Seperti halnya tertuang dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang berbunyi;

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur beberapa hal, seperti:

• Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

• Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya.

• Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers diartikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum dapat mengkonfirmasi dr. Riska terkait tindakannya tersebut.

Media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Lubuk Pakam dan juga Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti MSc., PhD. terkait tindakan dari pegawai BPJS Kesehatan Kantor Cabang Lubuk Pakam tersebut. (Tim/Red)

Editor : Js