Header Ads Widget

Jerat Hukum Bagi Pengguna TNKB Palsu

Foto : Ilustrasi pelat nomor kendaraan atau TNKB palsu. (dok/ist/net)

Jakarta, JejakSiber.com - Penggunaan TNKB palsu merupakan tindakan ilegal yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Di banyak negara, termasuk Indonesia, penggunaan TNKB palsu merupakan pelanggaran pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda Indonesia.

Ketentuan Pelat Nomor Kendaraan

Dalam praktik berlalu lintas, tak jarang ditemukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Tak hanya warga negara Indonesia (WNI), perbuatan pelanggaran lalu lintas juga dapat dilakukan oleh warga negara asing (WNA). Salah satu pelanggaran yang kerap dijumpai adalah menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu. Seperti yang belakangan viral, tertangkap sejumlah foto yang menunjukkan WNA pakai plat nomor palsu.

Perlu diketahui, ketentuan mengenai plat nomor kendaraan dalam UU LLAJ lebih dikenal dengan istilah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK-B) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK).

TNKB sendiri memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku serta harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Nomor Kendaraan bermotor diatur dengan Perpolri 7/2021.

Menurut Pasal 1 angka 11 Perpolri 7/2021, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri. Dari sini jelas diketahui TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri.

Berikut penjelasan TNKB yang berlaku saat ini di Indonesia sesuai dengan warna dasar masing-masing;

a. Putih tulisan hitam: untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan badan Internasional;

b. Kuning tulisan hitam: untuk kendaraan bermotor umum;

c. Merah tulisan putih: untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah; dan

d. Hijau tulisan hitam: untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain dari ketentuan di atas, kendaraan yang menggunakan TNKB atau pelat nomor di luar ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai kendaraan bodong. Kendaraan bodong merupakan kendaraan yang tidak memiliki legalitas atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, seperti STNK-B (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Umumnya, kendaraan tersebut disebut bodong karena merupakan hasil dari pencurian atau hal lain yang bersifat ilegal.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian melarang masyarakat untuk membeli kendaraan bodong. Hal tersebut dilakukan untuk menekan adanya tindak kejahatan pencurian, khususnya kendaraan bermotor.

Pasal yang diterapkan untuk pemalsuan pelat nomor kendaraan adalah Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa pelaku yang terbukti memanipulasi pelat nomor kendaraan bermotor dapat diancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun.

KUHP Pasal 263;

1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Selain itu, pelat nomor kendaraan juga tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, atau menambahkan logo dan stiker yang tidak resmi.

Selain itu, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga mengatur sanksi untuk kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor. Sanksi tersebut adalah: Pidana kurungan paling lama 2 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.500 ribu.

Salah satu contoh kasus, dugaan adanya Pejabat Publik yang menggunakan mobil Pajero Sport yang tidak menggunakan pelat nomor dinas sesuai ketentuan yang berlaku yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Mobil tersebut diketahui setiap harinya digunakan ke kantor.

Menurut Rusliyadi yang merupakan salah seorang praktisi hukum mengatakan, “Bila pejabat publik melakukan hal tersebut maka

berpotensi melanggar Pasal 17 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Hukum Administrasi Negara, dimana pejabat publik atau pejabat negara/pemerintah dalam setiap menjalankan tugasnya diikat oleh kode etik," katanya.

Ia menilai, bila hal tersebut dilakukan oleh Pejabat Publik, maka bisa saja arahnya Tindak Pidana Korupsi. Bahkan menurut Rusliyadi, bila hal tersebut dilakukan oleh Pejabat Publik, maka ada sanksi pidananya.

Selain denda, kendaraan juga dapat disita sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 32 Ayat 6 PP Nomor 80/2012 tadi kendaraan akan disita apabila tidak dilengkapi STNK yang sah dan Kendaraan akan dikembalikan jika pemilik telah menunjukkan STNK yang sah.

Berdasarkan hal itu, pengguna TNKB palsu dapat dikenai sanksi pidana berupa denda maksimal Rp.500.000,- dan/atau kurungan penjara paling lama 2 bulan. Tindakan ini diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, kendaraan yang menggunakan TNKB palsu juga dapat ditindak dengan menerbitkan surat tilang. Penindakan ini dapat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di lapangan atau dengan tilang elektronik (ETLE).

Penggunaan TNKB palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan Bermotor (UU KB). Pasal 103 ayat (1) UU KB menyatakan bahwa setiap orang yang membuat, memodifikasi, memproduksi, memperbaiki, memakai, menyimpan, menguasai, mengangkut, memindahkan, menjual, membeli, menyewakan, atau menyediakan layanan penggunaan TNKB palsu dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Selain itu, Pasal 104 UU KB juga mengatur tentang sanksi pidana bagi pengguna TNKB palsu. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memakai, menyimpan, menguasai, mengangkut, memindahkan, menjual, membeli, menyewakan, atau menyediakan layanan penggunaan TNKB palsu dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Dalam hal ini, pidana yang dikenakan bagi pengguna TNKB palsu dapat berupa pidana penjara dan/atau denda. Besarnya sanksi pidana dan denda yang dikenakan tergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukan dan dampak yang ditimbulkannya.

Selain itu, penggunaan TNKB palsu juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan negara. Penggunaan TNKB palsu juga dapat merugikan perekonomian negara, karena dapat menyebabkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam industri otomotif dan asosiasi-asosiasi yang terkait dengan industri tersebut.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mengetahui hukum dan konsekuensi bagi penggunaan TNKB palsu. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan penggunaan TNKB palsu serta melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya penggunaan TNKB palsu.

Dalam hal ini, pemerintah juga harus berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku penggunaan TNKB. Pemerintah juga harus memastikan bahwa sistem pengawasan dan penegakan hukum yang ada dapat berjalan dengan efektif dan efisien, sehingga dapat mencegah dan menanggulangi penggunaan TNKB palsu.

Sanksi Pakai Pelat Nomor Palsu

Oleh karena itu, jika ditanya bolehkah pakai plat nomor palsu? Tentu menggunakan plat nomor bodong yang tidak diterbitkan oleh Polri tidak sah dan tidak berlaku, serta bisa dikenai sanksi denda. Berapa denda plat nomor palsu? Hal ini tertuang tegas dalam Pasal 280 UU LLAJ dengan bunyi sebagai berikut;

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Kemudian apakah plat nomor palsu kena tilang? Mengenai hal ini, perlu dirujuk ketentuan tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, salah satunya pemeriksaan TNKB yang dalam Pasal 4 ayat (3) PP 80/2012 mencakup:

a. Spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan;

b. Masa berlaku; dan

c. Keaslian.

Terkait dengan keaslian (keabsahan) suatu plat nomor, kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK-B) yang bersangkutan atau plat nomor bodong merupakan tindak pidana yang dapat ditindak dengan menerbitkan surat tilang.

Dalam kesimpulannya, penggunaan TNKB palsu merupakan tindakan ilegal yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Masyarakat harus memahami dan mengetahui hukum dan konsekuensi bagi penggunaan TNKB palsu, serta berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan penggunaan TNKB palsu. Pemerintah juga harus berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan memastikan bahwa sistem pengawasan dan penegakan hukum yang ada dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Dasar Hukum:

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

• Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

• Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

[1] Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

[2] Pasal 45 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

[3] Pasal 24 ayat (3) dan penjelasannya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

(*)

Sumber : Hukum Online

Editor : Js