Header Ads Widget

Dukung 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Polresta Barelang Robohkan Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Batam

Foto : Dukung 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Polresta Barelang Robohkan Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Batam. (dok/ist)

Batam, JejakSiber.com – Dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Polresta Barelang bersama Tim Terpadu TNI-Polri, Ditpam, dan Satpol PP melaksanakan penertiban bangunan semi permanen yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkoba di RT.003/RW.014 Kampung Madani (Kampung Tower), Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Senin (18/11/24).

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono bersama Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus serta sejumlah pejabat terkait, termasuk Kasubdit Pengamanan Aset dan Obvit Ditpam BP Batam, AKBP S.A. Kurniawan, dan Kabagops Polresta Barelang, Kompol Z.A.C. Tamba.

Kabagops Polresta Barelang menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan Polresta Barelang terhadap Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo, yang menargetkan pemberantasan narkoba. Penertiban ini juga merupakan instruksi langsung dari Kapolda Kepri.

"Sebanyak 150 personil gabungan terlibat dalam penertiban tersebut, yang berhasil merobohkan empat bangunan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan transaksi narkoba. Saat penertiban, petugas juga menemukan bekas alat untuk penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut," kata Kompol Z.A.C. Tamba dalam keterangan persnya yang diterima media ini.

Kegiatan penertiban ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, menandai langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di Batam.

Terakhir, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa menambahkan, “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 8 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif," pungkasnya. (*)

Editor : Js