Header Ads Widget

Dinilai Tidak Netral, 2 Oknum BPD dan Sekdes Diduga Kampanye Gelap Untuk Menangkan AYS

Foto : Anggota BPD, Yusuf Manullang (kanan), Sumingrat (kiri), dan oknum Sekdes Bambang (berdiri). (dok/ist)

Deli Serdang, JejakSiber.com - Dua oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang diduga terlibat kampanye terselubung, Rabu (30/10/24).

Oknum Sekdes, Bambang Irawan Syahputra dan dua oknum anggota BPD, Ningrat dan Manullang diduga terlibat kampanye gelap dengan mengumpulkan Kepala Dusun dalam rangka kunjungan kerja pasangan calon (Paslon) Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung di Desa Bangun Sari Dusun 10, Kecamatan Tanjung Morawa Tepatnya di rumah Kepala Dusun 10, Ardo Sianturi .

Hal tersebut disampaikan oleh sumber yang tidak mau disebutkan namanya, "Pertemuan itu dilaksanakan dirumah Kepala Dusun 10 Bang Ardo Sianturi, dalam kegiatan kunjungan kerja paslon Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung," katanya kepada awak media ini.

Lanjut sumber media ini, "Kami diperintahkan Sekdes dan dan anggota BPD Sumingrat untuk berkumpul di rumah Kadus 10 dalam rangka kunjungan kerja Yusuf Siregar mengumpulkan massa untuk memenangkan Yusuf Siregar menjadi Bupati Deli Serdang," pungkasnya.

Sementara itu, menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan, bahwa perangkat Desa dilarang;

a. merugikan kepentingan umum;

b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

g. menjadi pengurus partai politik; 

h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

 j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Jon (35) salah satu warga Dusun 2 Desa Bangun Sari meminta agar Kepala Desa segera memecat oknum Sekdes dan dua oknum anggota BPD yang tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Deli Serdang 2024. Ia meminta agar membawa persoalan ini ke Dinas terkait.

"Dalam hal ini Pj. Bupati Deli Serdang agar turun tangan langsung terkait persoalan Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. Karna akan berdampak nantinya pembangunan Desa yang tidak sejalan dengan program Desa," katanya.

Ketua BPD Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Diah Nopita Sari, saat ditemui di tempat kerjanya, Rabu (30/10/24), pihaknya sangat menyesalkan perbuatan dua oknum anggota BPD tersebut.

"Ini memalukan, tidak netral dalam Pilkada, itu oknum, bang tidak ada membawa nama BPD. Saya baru mendengar bahwa adanya anggota saya terlibat kampanye untuk mendukung Paslon Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung, saya akan panggil dua anggota saya dan saya akan memberikan teguran keras kepada anggota saya," tegasnya.

Sebelumnya, oknum Sekdes Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Bambang Irawan Syahputra diduga mengarahkan 15 Kadus untuk memenangkan Paslon nomor urut 3 Yusuf siregar dan Bayu Sumanri Agung, Selasa (29/10/24) 

Hal itu terungkap berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini dari beberapa Kadus yang tidak mau disebutkan namanya.dikatakannya.

"Oknum Sekdes mengarahkan kami 15 Kepala Dusun yang ada di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa untuk memenangkan Paslon Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung," ujarnya.

"Kami ada 17 Dusun bang di Desa Bangun Sari, dua Kepala Dusun lagi tidak ikut karena mereka anggap sikap dan arogansi oknum Sekdes tidak mencerminkan sikap yang baik dan memalukan dalam menjalankan tugasnya sebagai Sekdes," ungkapnya.

Saat ditemui awak media, beberapa Kadus yang tidak mau disebutkan namanya menerangkan kejadian tersebut berlangsung pada awal bulan Oktober, "Saya lupa tepatnya hari apa, namun saya pastikan yang memerintahkan kami oknum Sekdes, Bambang Irawan Syahputra, kami diarahkan ketemu Yusuf Siregar di rumah beliau tepatnya di belakang rumah dinas Kantor Camat Tanjung Morawa," katanya.

"Kami berbincang langsung dengan Yusuf Siregar, beliau meminta kami untuk mengumpulkan data dukungan agar masyarakat memilih dia sebagai Bupati Deliserdang," lanjut sumber media ini menjelaskan.

Sementara itu, Sekertaris Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Bambang Irawan Syahputra saat ditemui di ruang kerjanya, Ia membantah bahwa 15 Kepala Dusun itu bukan atas perintahnya, "Sekarang siapa bang sumbernya?, bawa kemari," ucapnya dengan nada tinggi seolah dirinya menantang awak media untuk membuktikan hal tersebut.

Disebutkan lagi, "Di Desa Bangun Sari, kita ada 17 Dusun bang, kalaupun ada Kepala Dusun datang sambangi rumah Yusuf Siregar, itu bukan perintah saya, namun itu atas kemauan mereka sendiri, kita lihat aja bang, siapa sekarang yang tidak netral?, bahkan TNI-POLRI pun tidak netral," kata Bambang Irawan Syahputra dengan menuding bahwa TNI-POLRI tidak netral dalam Pilkada serentak tahun ini.

Terpisah, Kepala Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, M. Rifai saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (29/10/24) kemarin membenarkan adanya pertemuan tersebut.

"Saya sudah mendengar bahwa pertemuan itu ada dan yang menahkodai kegiatan itu adalah oknum Sekdes saya, itu menurut laporan dari beberapa Kadus yang menyampaikan ke saya langsung," pungkasnya.

Disinggung soal oknum Sekdes tersebut apakah sudah pernah dipanggil secara langsung terkaitpersoalanitu?, Kades Bangun Sari itu menerangkan bahwa oknum Sekdes tersebut datangnya selalu telat.

"Bahkan masuk jam kerja pun dia selalu datang terlambat, kadang pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 Wib, bahkan saya berulangakali menghubungi dia melalui telepon seluler, tapi tidak pernah mau anggkat telepon dari saya," ujarnya. (DS-Tim)

Editor : Js