Header Ads Widget

Di Guncang Badai, ARUS Beraksi

Foto : Joharman Silaen, S.Sos. (dok/ist)

Sorong, JejakSiber.com - ARUS (Afu-Petrus) singkatan nama pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat (PBD) yang ikut meramaikan pemilihan gubernur dan wakil gubernur PBD tahun 2024.

Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw (ARUS) beserta empat paslon lainnya akan bertarung memperebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur pertama di PBD pada 27 November 2024 mendatang.

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ARUS, saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD), berjalan lancar, hingga pengambilan nomor urut, ketika pengambilan nomor urut, ARUS mendapat nomor urut 1, setelah itu debat kandidatpun berlangsung, baik debat publik di tingkat pusat maupun di daerah, hingga proses kampanye berlangsung dengan baik.

Ironisnya, paslon ARUS ini ditengah perjalanan di guncang badai yang mengagetkan paslon ARUS maupun para Partai Politik pengusung, tim sukses dan para konstituennya.

Apa gerangan yang terjadi? itulah yang ada di pemikiran paslon maupun Partai Politik pendukung dan tim suksesnya terutama para simpatisan.

Diketahuilah bahwa guncangan badai yang terjadi, adanya surat pembatalan dari KPU Provinsi Papua Barat Daya yang membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati pada Pilgub Papua Barat Daya yang mengacu pada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PBD nomor 554/PM.01.12/K.PBD/10/2024 tentang Pencoretan Bapak Abdul Faris Umlati yang dilakukan tanpa melibatkan keterangan ahli yang memadai.

Dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu PBD menyatakan adanya pelanggaran administrasi tanpa mempertimbangkan fakta, bahwa Abdul Faris Umlati selaku Bupati Raja Ampat, hanya melakukan pelaksana tugas (Plt) tanpa melakukan persetujuan Mendagri, sebagaimana diatur dalam surat edaran Mendagri nomor 100.341083 tahun 2023.

Menyikapi surat yang dikeluarkan KPU Papua Barat Daya, Abdui Faris Umlati, beraksi dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) usai pencalonannya di Pilgub Papua Barat Daya.

Setelah Abdul Faris Umlati (AFU) melaporkan KPU Papua Barat Daya ke Mahkamah Agung, kemudian MA mempelajari letak permasalahan, dan akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Abdul Faris Umlati agar KPU Papua Barat Daya mencabut surat pembatalan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya.

Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung dengan terdakwa KPU PBD itu disahkan dalam sidang yang di gelar pada Selasa tanggal 19 November 2024.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meminta KPU PBD kembali menetapkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Provinsi Papua Barat Daya dengan nomor urut 1.

Cagub PBD Abdul Faris Umlati beraksi menghadapi guncangan ini dibantu oleh kuasa hukumnya, Yohanes Akwan, S.H., MAP.

Tidak sia-sia, paslon Abdul Faris Umlati-Petrus Kisihiw memperkenalkan dengan nama ARUS.

Akhirnya, lima paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bertarung di Pilgub pada 27 November 2024 yang tinggal dua minggu lagi, kelimanya putra putra terbaik Papua Barat Daya.

Lima paslon tersebut, Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw, Gabriel Asem-Lukman Wugaje, Elisa Kambu-Ahmad Nasrauw, Bernard Sagrim-Sirajudin, dan Letjen TNI (Purn) Joppy Onesimus.

Saat ini, 5 anggota KPU itu kembali menjalankan tugas selaku penyelenggara Pilkada. Kelima anggota KPU itu sempat diberhentikan tugas dan diambil alih KPU pusat, setelah dicabut laporannya, mereka bertugas kembali.

Selamat bertarung di Pilgub Papua Barat Daya untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur yang pertama.

Penulis : Joharman Silaen, S.Sos.