Header Ads Widget

Dugaan Keberpihakan Oknum ASN di Pilkada Batam, Pihak Pelapor Hadiri Undangan Klarifikasi dari Bawaslu

Foto : Ketua Umum (Ketum) Bernadi Muda Kota Batam, Binsar Hadomuan Pasaribu. (dok/ist/Js)

Batam, JejakSiber.com - Diberitakan sebelumnya, Barisan Rakyat Nuryanto Hardi Hood Golongan Muda (Bernadi Muda) Kota Batam melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam terkait dugaan keberpihakan oknum-oknum ASN di Batam kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam, Jum'at (4/10/24).

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) Bernadi Muda Kota Batam, Binsar Hadomuan Pasaribu beserta 2 orang saksi lainnya mendapatkan undangan klarifikasi atau pemberian keterangan dari Bawaslu Kota Batam terkait laporan tersebut.

"Saya sebagai pelapor bersama 2 orang saksi datang ke Kantor Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan) Batu Ampar memenuhi undangan dari Bawaslu untuk memberikan keterangan terkait laporan yang saya sampaikan, kami hadir disana sekitar pukul 15.30 dan selesai sekitar pukul 18.30," kata Binsar Hadomuan Pasaribu saat dibawa awak media ini, Senin (8/10/24).

Binsar mengatakan selama di Kantor Panwascam Batu Ampar, Ia mendapat banyak pertanyaan yang berkaitan dengan laporannya dengan adanya dugaan oknum-oknum ASN, yaitu Camat Batu Ampar, Sekretaris Camat Batu Ampar, Lurah Batu Merah, Lurah Batu Ampar, Lurah Sei Jodoh, Lurah Kampung Seraya, dan Lurah Tanjung Sengkuang yang diduga melakukan foto bersama di Posko Pemenangan ASLI setelah penetapan nomor urut paslon oleh KPU Batam beberapa waktu lalu.

"Disitu kita meminta agar oknum-oknum ASN tersebut dapat di proses berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan Lurah dan lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon," jelas Binsar.

Kami juga tadi menyampaikan, bahwa tindakan tersebut juga terdapat unsur tindakan pidana pemilu sebagainya diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dimana pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Jamaluddin Lobang selaku saksi pelapor yang juga merupakan Sekretaris Bernadi Muda Batam.

"Kita memenuhi panggilan dari Panwascam Batu Ampar hari ni. Ada beberapa pertanyaan yang di ajukan oleh Panwascam, kurang lebih kita 3 jam klarifikasi terkait laporan kita di Bawaslu kemarin," kata Sekretaris Bernadi Muda Kota Batam, Jamaluddin Lobang kepada media ini.

Jamaluddin juga menuturkan, pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut, "Setelah klarifikasi, kita masih menunggu hasil dan akan kami kejar terus, bahkan kami juga akan melaporkan kasus ini ke Mendagri. Karena instruksi dari Mendagri sudah jelas mengenai netralitas ASN," pungkasnya.

Lanjut Jamaluddin, "Harapan kita kedepannya, setelah laporan dan klarifikasi seperti ini, tidak ada lagi ASN dan sejenisnya yang berpihak ke salah satu paslon sebagai upaya kita untuk merawat demokrasi," tutup Jamaluddin Lobang.

Hingga berita kedua ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor dan Ketua Bawaslu Kota Batam belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya. (Jul)

Editor : Js