Foto : Ahli K3 Soroti Proyek Rehabilitasi SDN 002 Lubuk Baja yang Diduga Abaikan Keselamatan Kerja. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com - Diberitakan sebelumnya, pengerjaan proyek Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kota Batam rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SDN 002 Lubuk Baja dengan nilai kontrak sebesar Rp.358.545.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) diduga mengabaikan keselamatan kerja.
Sementara itu, dalam plank pengerjaan proyek dengan nomor dan tanggal kontrak 049/SPK/T/PSD/DISDIK/DAK/VII/2024 Tanggal 11 Juli 2024 tersebut tertulis bahwa proyek tersebut diawasi oleh konsultan pengawas yaitu PT. Studian Tata Dinamika.
Salah satu ahli K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), Chandra Tarigan mengatakan bahwa penerapan K3 yang ketat di tempat kerja konstruksi sangat penting untuk melindungi pekerja dan mengurangi risiko kecelakaan dan cedera yang serius. Hal itu merujuk kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 9 Tahun 2016 berisi tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pada ketinggian.
"Ya, Permenaker nomor 9 tahun 2016 mewajibkan pada saat bekerja di ketinggian, wajib menggunakan alat pelindung diri, namanya full body harnes, untuk pelindung diri sehingga tidak terjatuh setiap pekerja yang sedang bekerja di atas ketinggian atau ada potensi jatuh," kata Chandra Tarigan saat dimintai tanggapan oleh awak media ini, Rabu (9/10/24) malam di Batu Aji, Kota Batam.
Chandra Tarigan juga menjelaskan beberapa langkah penting dalam program K3 konstruksi bangunan, yaitu penilaian risiko awal, menyusun rencana K3 yang tepat, pelatihan karyawan, pengendalian risiko efektif, inspeksi dan pemeliharaan rutin, identifikasi dan penanganan bahaya secara cepat, promosi budaya K3, dan investigasi dan pelaporan kecelakaan.
"Alokasi dana proyek pemerintah untuk K3 seharusnya sudah disisihkan berkisar antara 1,5% hingga 2,5% dari total nilai proyek, sehingga pihak konsultan pengawas menyediakan K3 selama proyek tersebut berjalan," pungkasnya.
Beberapa hal yang diatur dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016.
• Pengusaha wajib memastikan tim tanggap darurat siap saat pekerjaan dilakukan di ketinggian.
• Pengusaha wajib memastikan dan melaksanakan teknik kerja yang aman untuk mencegah atau mengurangi dampak jatuhnya pekerja dari ketinggian.
• Pengusaha wajib menyediakan alat pengangkut orang untuk memindahkan pekerja menuju atau meninggalkan lantai kerja.
• Pengusaha wajib menyediakan perangkat penahan jatuh perorangan.
• Pengusaha wajib memastikan jarak dan ayunan jatuh yang aman.
• Pengusaha wajib memastikan pekerja yang bekerja di ketinggian kompeten dan ada Bagian K3.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bekerja di ketinggian.
• Menggunakan alat pelindung jatuh atau alat pelindung diri yang sesuai.
• Memenuhi standar pada setiap perencanaan, prosedur kerja, teknik yang aman.
• Memiliki Sertifikat Kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi oleh lembaga yang berwenang.
• Memiliki izin untuk bekerja di ketinggian jika pekerjaan tersebut dikerjakan pada area dengan ketinggian lebih dari 4 meter.
Dilansir website Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bahwa pembangunan infrastruktur merupakan salah satu prioritas utama Pemerintah. Tentunya pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keselamatan kerja agar tidak terjadi kecelakaan kerja yang berpotensi menghambat jalannya pembangunan infrastruktur.
Dalam hal ini, Menteri PUPR selalu memberikan perhatian atas penyelenggaraan konstruksi yang aman sehingga terwujud zero accident, salah satunya dengan membentuk Komite Keselamatan Konstruksi, yang bertugas sesuai PP No.22/2020 dalam rangka melakukan pengawasan konstruksi.
"Pekerjaan konstruksi memang mengutamakan teknik ataupun teknologi semata, tetapi keselamatan penyelenggaraan konstruksi harus diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Untuk itulah Penyedia Jasa harus memasukkan biaya SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) dalam penawaran," Demikian dijelaskan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Trisasongko Widianto saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Implementasi Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, secara daring beberapa waktu lalu di Jakarta.
Kementerian PUPR juga telah membuat pengaturan mengenai SMKK, melalui Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia serta Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi, yang memuat mengenai ketentuan kewajiban pemenuhan komponen biaya penerapan SMKK, uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, serta penetapan risiko dalam Pekerjaan Konstruksi.
Selain itu, Direktur Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi, Putut Marhayudi juga menyampaikan bahwa sesuai PERMEN PUPR 14/2020 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, perencanaan pengadaan risiko adalah keselamatan konstruksi untuk menentukan konstruksi yang ditujukan untuk menentukan kebutuhan Ahli K3 konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar jasa konstruksi.
"Biaya Penerapan SMKK PPK wajib menetapkan Harga Perkiraan Satuan (HPS) memuat biaya penerapan SMKK dalam daftar kuantitas dan harga/daftar keluaran harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan. Sementara Penyedia Jasa harus memasukkan biaya SMKK dalam penawaran," ujar Putut.
Sepanjang tahun 2020 terjadi kecelakaan konstruksi sebanyak 9 kali yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurang dispilin dalam melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP), tidak adanya konsultan pengawas, minimnya jumlah dan kompetensi SDM konstruksi terutama dalam menggunakan alat berat, serta masih rendahnya kesadaran keselamatan di area proyek dari pekerja dan tidak menggunakan APD/APK.
"Keselamatan adalah hal yang hakiki, termasuk dalam meningkatkan mutu konstruksi. Bila pekerjaan dilakukan dengan aman, maka multiplier efek yang didapat tidak semata pada pekerjaan tersebut, tetapi keuntungan makro dalam mewujudkan peningkatan roda ekonomi dan investasi di Indonesia," ungkap Direktur Keselamatan Konstruksi, Kimron Manik.
Disisi lain, Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Konstruksi, Brawijaya menyampaikan bahwa perubahan PERMEN PU No 05/2014 menjadi PERMEN 21/2019 tentang Sistem Pedoman SMKK ini mengatur keselamatan konstruksi yang meliputi Standar Keselamatan, Kesehatan, Keamanan dan Keberlanjuta (K4), mengatur penjaminan dan pengendalian mutu pekerja konstruksi serta dapat menjadi acuan oleh Kementerian/Lembaga ataupun swasta dalam menerapkan SMKK biaya dalam proyek pembangunan konstruksi.
Hingga berita kedua ini diterbitkan, belum diketahui siapa Direktur dari Perusahaan yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas proyek tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan mengabaikan K3 tersebut.
Tim media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait mengenai lemahnya pengawasan terhadap proyek tersebut. (Tim)
Editor : Js