Header Ads Widget

4 OBH Terakreditasi Lakukan Penandatanganan Addendum dengan Kanwil Kemenkumham Kepri

Foto : 4 OBH Terakreditasi Lakukan Penandatanganan Addendum dengan Kanwil Kemenkumham Kepri. (dok/ist/James)

Karimun, JejakSiber.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Penandatanganan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran (TA) 2024, Senin (14/10/24).

Acara ini bertempat di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Kepri dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, Jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Anak Indonesia (LBH SADO) Karimun, Linda Theresia, S.H., M.H. serta 3 (tiga) Pimpinan atau Perwakilan penerima dari 7 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi se-Provinsi Kepri, dan Jajaran Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Pelaksanaan Bantuan Hukum TA 2024.

Kakanwil Kemenkumham Kepri, dalam amanatnya menyampaikan apresiasi kepada jajaran OBH yang telah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat miskin di wilayah Kepulauan Riau sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di mata hukum.

"Bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi dalam amanat Undang-Undang (UU) No 16/2011 tentang Bantuan Hukum telah terlaksana dengan baik yang dilaksanakan secara merata oleh seluruh OBH terakreditasi,” kata I Nyoman Gede Surya Mataram.

Pada kesempatan itu, I Nyoman Gede Surya Mataram mengungkapkan bahwa penandatangan addendum dilaksanakan karena terdapat perubahan anggaran dalam tahun berjalan.

Lebih lanjut kata I Nyoman Gede Surya Mataram, penandatanganan ini adalah bagian dari transparansi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta penerapan reward dan punishment terhadap pelaksanaan layanan bantuan hukum oleh OBH.

"Telah banyak warga miskin yang mendapat program bantuan hukum secara gratis. Disini, peran lembaga bantuan hukum diperlukan untuk mensusksekan program pemerintah dalam memberikan akses keadilan bagi orang miskin," ungkap Kakanwil.

Untuk itu, Kakanwil berharap kepada OBH agar semangat dalam melaksanakan kegiatan bantuan hukum sesuai perjanjian kerja bantuan hukum pada masing-masing OBH,” ujar I Nyoman Gede Surya Mataram.

I Nyoman Gede Surya Mataram juga berpesan kepada jajaran OBH agar mampu mengoptimalkan anggaran bantuan hukum yang tepat sasaran dan akuntabel.

"Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat sesuai dengan harapan bersama, serta meningkatkan pelayanan Organisasi Bantuan Hukum terhadap Penerima Bantuan Hukum, agar keadilan dapat merata di semua masyarakat," pungkasnya.

Untuk diketahui, LBH SADO merupakan salah satu Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kemenkumham RI sebagai penerima Addendum dari Kanwil Kemenkumham Kepri yang telah melakukan penandatanganan Addendum perjanjian oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri dengan Direktur LBH SADO Karimun di Kantor Wilayah Kemenkumham, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam penandatanganan Addendum perjanjian oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri tersebut memberikan penambahan anggaran sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Rp.7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah) untuk biaya Bantuan Hukum Non Litigasi. (James)

Editor : Js