Foto : Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan petugas (atas), barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku (bawah). (dok/ist) |
Karimun, JejakSiber.com - Anggota Babinsa Kelurahan Sungai Pasir, Koramil 01/Balai, Kodim 0317/TBK, Kopda Darwinsyah Hasibuan, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (30/10/24) sekitar pukul 03:00 WIB dini hari.
Kedua terduga pelaku bernama Johan Al Ahmad Edi Kusuma, merupakan warga Taman Nagoya Indah Blok I Nomor 8 RT.002/RW.008 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Sedangkan data diri dari satu terduga lainnya belum diketahui karena tidak memiki identitas saat di tangkap.
Selain ditahan, dari tangan kedua terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah KTP, 2 buah ATM (BNI dan BRI), 1 unit timbangan digital, 1 unit kamera digital merk Sony, dan 2 unit handphone (merk Redmi dan Oppo).
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit powerbank, 1 buah tang, uang tunai sejumlah Rp.151.000,- (seratus lima puluh satu ribu rupiah), artu berobat Klinik Sayang Ibu, plastik pembungkus paket sabu-sabu, 1 kotak tissu magic power, 1 buah kaca pyrex yang sudah digunakan, dan 1 unit sepeda motor merk Scoopy dengan Nopol BP 2296 YX.
Komandan Kodim 0317/TBK, Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita melalui Pasi Intel Kodim 0317/TBK, Lettu. Inf. Kamdi menuturkan kejadian ini bermula ketika warga bersama pembantu Pos Babinsa Meral Kota yang tak jauh dari Tower Telkomsel, RT.06/RW.03 Bukit Tembak, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral pada Rabu (30/10/24) sekitar pukul 03:00 WIB dini hari melihat ada yang datang ke lokasi, setelah sebelumnya didaerah itu mengalami kemalingan dan berhasil menangkapnya.
Kecurigaan tersebut dilakukan setelah dan rekan-rekannya mengamati kendaraan bermotor Scoopy BP 2296 YX yang berhenti di dekat tower. Selanjutnya, warga bersama penjaga di pos Babinsa itu menanyakan kepada kedua terduga kenapa pada subuh hari berada di depan pagar tower yang berada di lokasi tersebut.
"Saat ditanya, kedua terduga mengaku bahwa alasan mereka untuk membuang kucing. Merasa curiga terhadap pertanyaannya, selanjutnya, warga dan penjaga pos Babinsa membawa ke pos Babinsa untuk dilakukan interogasi dan benar saja saat dilakukan pemeriksaan dilokasi tower ditemukan barang bukti berupa paket sabu, timbangan beserta alat isap," jelas Lettu Kamdi.
Selanjutnya, warga bersama penjaga pos Babinsa Kelurahan Sungai Pasir Koramil 01/Balai, Kodim 0317/TBK melaporkan permasalahan tersebut kepada Babinsa Kelurahan Sungai Pasir Koramil 01/Balai, Kodim 0317/TBK, Kopda Darwinsyah Hasibuan.
"Setelah berkordinasi, selanjutnya Kopda Darwinsyah Hasibuan segera mengamankan terduga pelaku dan setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengaku memiliki 7 bungkus paket narkoba jenis sabu-sabu yang diakui," ujar Lettu Kamdi.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Kodim 0317/TBK untuk di tahan untuk kemudian melimpahkan berkas ke Polres Karimun pada pagi harinya.
Lettu Kamdi menegaskan bahwa pihaknya komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Karimun dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba dan menjaga keamanan lingkungan," ucapnya.
Pasi Intel Kodim 0317/TBK itu juga menegaskan bahwa pelimpahan berkas penangkapan sabu ke Polres Karimun hari ini merupakan arahan atau perintah langsung dari Danrem 033/WP, "Yang mana hari ini Pangdam I/BB melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Riau," pungkasnya. (James)
Editor : Js