Header Ads Widget

TP dan W Disebut Sebagai Bos Peredaran Rokok Ilegal Merek Manchester di Batam, Diduga BC Terima Upeti

Foto : Rokok Ilegal Merek Manchester terpajang rapi di etalase pedagang kaki lima di seputaran Nagoya. (dok/ist/Js)

Batam, JejakSiber.com - Oknum oknum mafia pengedar rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam diduga kuat bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Batam dalam hal melakukan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam bahkan ke luar Batam.

Salah satunya adalah bos pengedar rokok ilegal merk Manchester yang mana diketahui rokok tersebut marak beredar di Kota Batam tanpa dibubuhi pita cukai.

Berdasarkan informasi dari salah satu sumber terpercaya yang diperoleh media ini, big bos pengedar rokok ilegal merek Manchester tanpa pita cukai yang marak beredar di Kota Batam itu berinisial TP dan W.

"Bos peredaran rokok Manchester itu kan si TP dan si W bang, patut diduga bos bos ini telah bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Batam bang, karena tidak mungkin orang BC (Bea Cukai_red) seperti tutup mata dengan maraknya peredaran rokok ilegal itu di Batam ini," kata pria yang tidak mau namanya dipublikasikan itu kepada awak media ini, Jum'at (6/9/24).

Dari pantauan awak media ini, tidak ada tertera nama perusahaan (PT) yang memproduksi pada kemasan rokok Manchester tanpa pita cukai tersebut.

Salah satu pedagang kaki lima di seputaran Nagoya, Lubuk Baja, Kota Batam yang menjual rokok ilegal tersebut mengaku bahwa rokok tanpa pita cukai itu di hantar oleh seseorang ke kios nya.

"Rokok ini ada yang hantar bang, katanya sih aman, makanya saya pajang aja di steling ini bang," ujar pria yang enggan menyebutkan namanya itu, Sabtu (7/9/24).

Sementara itu, dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara jelas dan tegas mengatur mengenai ancaman hukuman bagi pengedar cukup berat, yaitu pidana penjara satu hingga lima tahun atau denda antara dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.

Disamping itu, sejak 17 Mei 2019, Pemerintah telah mencabut pembebasan cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ). Namun, pengawasan di lapangan masih diduga lemah, sehingga rokok ilegal tetap beredar bebas.

Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal ini mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

Disamping itu, beberapa waktu lalu, Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri pernah menangkap pelaku penyelundupan rokok ilegal merk Manchester di Kota Batam, Kamis (9/11/23) lalu.

Saat itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku kasus penyelundupan rokok ilegal itu ditangkap oleh anggota Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kombes Pol Nasriadi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal itu berkat bantuan masyarakat dan kerjasama kita dengan Bea Cukai Batam di Ruko Puriloka Sei Panas, Kota Batam.

"Tim yang mendapat laporan bahwa disana ada penyelundupan rokok ilegal langsung bergerak ke lokasi dan menangkap 2 orang pelaku penyelundupan. 2 pelaku YY dan JL dimana YY merupakan penanggung jawab dan JL adalah karyawan, yang juga merupakan residivis," kata Kombes Pol Nasriadi dikutip media ini dari pid.kepri.polri.go.id, Kamis (12/9/24).

Saat itu, tim juga mengamankan 70 dus rokok ilegal merek Manchester yang berasal dari London, 1 Mobil Haice yang digunakan untuk mengangkut rokok, 3 handphone dan 2 bandul faktur.

Para tersangka dikenakan pasal 437 ayat (1) jo pasal 150 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI No.7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum, dan UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Nilai rokok yang diamankan saat itu diperkirakan sekitar 500 juta rupiah, dan kerugian Negara yang dialami karena cukai sekitar 800 juta rupiah.

"Modus para pelaku ini masih kita dalami dan kita kembangkan apakah masuk melalui lewat pelabuhan tikus, atau melalui pelabuhan resmi yang disamarkan dengan barang lain, dan kami pihak Polri bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mengembangkannya. Kami juga melakukan pengejaran terhadap aktor intelektual di belakang kasus penyelundupan rokok ilegal ini," ujar Kombes Pol Nasriadi.

Selain pelanggaran hukum mengenai kepabeanan, peredaran rokok merk Manchester itu juga dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau.

Pasalnya, pada kemasan rokok ilegal tanpa pita cukai merek Manchester itu tidak ada terlihat gambar peringatan kesehatan sesuai Permenkes RI No. 28 Tahun 2013 BAB II Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi;

"Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau ke dalam wilayah Indonesia wajib mencantumkan Peringatan Kesehatan pada Kemasan terkecil dan Kemasan lebih besar Produk Tembakau"

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih melakukan upaya konfirmasi terhadap instansi terkait mengenai maraknya peredaran rokok ilegal merek Manchester tersebut. (Tim)

Editor : Js