Foto : Pelaku Cabul Terhadap Anak Tiri Bawah Umur diamankan Polisi. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (20/9/24).
Pelaku yang diamankan berinisial EB (34) merupakan ayah tiri korban bekerja sebagai honorer di salah satu dinas di Sekupang, korban masih berumur 13 tahun dan masih status pelajar, pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2022.
Kapolresta Barelang menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 06.15 WIB ketika pelapor (ibu korban) terbangun dari tidur diruang tamu, saat itu ibu korban tidak melihat pelaku yang sebelumnya tidur di sebelahnya.
"Lalu ibu korban mencoba mencari kedalam kamar tidur, ibu korban tersentak ketika melihat pelaku sedang merapa-raba dan mencium dada korban (anak kandung pelapor) yang sedang tidur sembari hendak membuka pakaian korban," jelas Heribertus Ompusunggu dalam keterangan persnya.
Heribertus Ompusunggu menuturkan, karena aksi pelaku kepergok oleh pelapor, pelaku langsung menghentikan aksi bejatnya dan malu karena ketahuan oleh pelapor, kemudian pelapor marah-marah kepada pelaku dan bertanya sudah berapa kali melakukan hal tersebut kepada korban, namun pelaku diam saja dan pergi meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor.
"Selanjutnya ibu korban menanyakan kepada anaknya (korban), dan korban mengatakan kalau dirinya sudah berulangkali disetubuhi oleh ayah tirinya tersebut. Karena pelapor tidak terima atas perbuatan pelaku, selanjutnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang guna pengusutan lebih lanjut," ucap Kapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang juga mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke Pekanbaru, lalu dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan kemudian di lakukan penangkapan pada tanggal 12 september 2024.
"Perbuatan keji pelaku terungkap akibat terpergok oleh istrinya sendiri dan sudah lebih dari 150 kali pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2022 lalu," pungkas Kapolresta Barelang.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan nyeri pada bagian alat kelamin korban dan selalu merasa ketakutan terhadap pelaku.
Kapolresta Barelang menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk menyampaikan kepada anak-anaknya dengan berikan pembelajaran agar jangan percaya kepada siapapun dan jangan terima apapun seperti permen atau apapun dari orang tidak dikenal.
"Teriak dengan keras jika terjadi sesuatu sehingga orang sekitar akan memberikan pertolongan pertama," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang - Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang - Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.
"Dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah 1/3 nya oleh karena dilakukan oleh bapak tiri korban," tutup Kapolresta Barelang. (*)
Editor : Js