Foto : Ratusan Liter "MILO" Diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong. (dok/ist/Jos) |
Sorong, JejakSiber.com - Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong Polres Sorong Kota mengamankan 240 liter minuman lokal (MILO) jenis cap tikus (CT) salah satu minuman keras (miras) produksi masyarakat lokal yang tak berlabel.
Minuman keras tersebut diduga di pasok asal Bitung, Sulawesi Utara ke Sorong Papua Barat Daya melalui jalur laut menggunakan KM Sinabung pada 18 Agustus 2024.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Sorong Polres Sorong Kota, Iptu Ihot R. P. Tampubolon, S.H., M.H. ketika dikonfirmasi media ini, Senin (2/9/24) membenarkan bahwa pihaknya bersama anggota melakukan razia diatas KM Sinabung dan ditemukan ratusan liter miras yang dikemas di dalam peti.
"Jadi ini modus baru penyeludupan miras melalui kapal putih. Pada saat dilakukan razia, kami mencurigai beberapa buah peti, ternyata setelah di periksa, terdapat didalamnya miras jenis cap tikus. Ini modus baru yang dilakukan untuk mengelabui petugas," terang Kapolsek Ihot Tampubolon.
Ratusan miras cap tikus yang ada di dalam peti sebanyak 6 peti dijadikan sebagai barang bukti (BB) dan saat ini diamankan di Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong Polres Sorong Kota guna penyidikan lebih lebih lanjut.
"Ada 6 peti kita amankan dari hasil razia, isinya satu peti 2 galon, jadi 1 peti itu isinya 40 liter," ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek Iptu Ihot Tampubolon, setiap kapal masuk, pihaknya bersama anggota selalu razia di atas lap secara khusus kapal dari pelabuhan Bitung dan mengecek teliti terhadap barang barang yang turun di Pelabuhan Sorong.
Ketika ditanya pemilik nya siapa, Kapolsek mengatakan pihaknya tidak mengetahui siapa pemiliknya, karena disaat razia pemiliknya tidak didapati dan status minuman keras tersebut selalu dinamai miras tak bertuan. (Jos)
Editor : Js