Foto : Pendaftaran Bacagub dan Bacawagub, Hari Pertama Tidak Ada. (dok/ist/Jos) |
Sorong, JejakSiber.com - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya membuka pendaftaran Bakal Calon Gubernur (Bacagub) dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bawacagub) Provinsi Papua Barat Daya pada 27 Agustus 2024, tak seorang pun pasangan yang mendaftarkan diri.
KPU selaku penyelenggara pemilu, memberikan waktu pendaftaran selama 3 hari mulai dari tanggal 27, 28, dan tanggal 29 Agustus 2024.
Proses pendaftaran Bacagub dan Bacawagub Papua Barat Daya pada Selasa (27/8/24) dibuka pada pukul 08.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.
Setelah waktu yang sudah disediakan KPU mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIT, tidak ada yang mendaftar, maka proses pendaftaran di hari pertama di skor, dan kembali dibuka di hari kedua, Rabu (28/8/24).
Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu mengatakan, terkait dengan proses pendaftaran ini, KPU sudah mengirim surat ke setiap partai politik, namun pendaftaran di hari pertama (Selasa_red) belum ada respon atau tanggapan balik.
"Saya optimis besok hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 pasti ada cagub dan cawagub yang mendaftar," ucapnya optimis.
Pantauan media ini di lokasi KPU Kota Sorong sedikitnya 480 personel dari jajaran kepolisian dari Polda Papua Barat di turunkan menjaga pengamanan pendaftaran.
"Saya mengapresiasi jajaran kepolisian untuk memberikan pengamanan selama proses pendaftaran, juga pihak Bawaslu dan KPUD untuk sama sama mendukung proses pendaftaran ini," terang Ketua KPU Andarias Daniel Kambu. (Jos)
Editor : Js