Foto : PMKRI Batam Akan Bawa Isu Human Trafficking di Wilayah Kepri dalam Kongres di Merauke. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kota Batam menyoroti maraknya kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking yang masih menjadi isu sentral di Kepulauan Riau (Kepri).
Melalui keterangan tertulisnya, Yohanes Ama Making selaku Demisioner PMKRI Cabang Batam secara tegas menyoroti terkait pekerjaan rumah Polda Kepri.
"Begitu banyak pekerjaan rumah yang butuh atensi khusus dari Bapak Kapolda Kepri (Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H._red), tetapi tampaknya tidak ada terobosan-terobosan besar, yang ada hanya baliho-baliho besar yang terpampang dimana-dimana," ujar Yohanes kepada media, Selasa (2/7/24).
Demisioner PMKRI Cabang Kota Batam itu juga menduga slogan "Kepri Adalah Kita" yang ada pada baliho-baliho yang tersebar di Kota Batam tersebut merupakan sebagai media komunikasi non verbal untuk memberikan pesan-pesan tersirat kepada publik terkait ruang Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepri.
"Patut diduga bahwa Kapolda Kepri aktif ikut berselancar dalam arus dan gelombang politik Pilkada, bukan apa-apa, ini soal netralitas Polri dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan rasa cinta kami terhadap institusi kepolisian maka kami mengingatkan saja untuk tetap memegang teguh 'Sumpah Tribatra',” tegas Yohanes.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Presidium PMKRI Cabang Kota Batam, Simeon Senang yang ikut menyikapi terkait kinerja Polda Kepri.
"Kalau memang Bapak Kapolda Kepri tidak mampu menuntaskan permasalahan-permasalahan yang ada di Kepri ini, maka kami menyarankan untuk mengundurkan diri secara terhormat dari jabatannya," tegas Simeon Senang.
Simeon juga menyoroti kinerja Polda Kepri dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
"Jangan sampai terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) untuk melanggengkan kepentingan politiknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia terutama pada Pasal 28 ayat (1) sampai ayat (3)," pungkasnya.
Sementara itu, Pengurus Pusat (PP) PMKRI, melalui PP Komisariat Daerah Riau-Kepri, Asihot Mario Sihombing juga ikut menanggapi isu yang ada di wilayah Kepulauan Riau.
Mario yang merupakan perpanjangan tangan Pengurus Pusat PMKRI di daerah Riau-Kepri tersebut mengatkan akan membawa isu tersebut ke dalam Kongres PMKRI di Merauke yang nantinya dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo dan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Saya kira Isu dan persoalan-persoalan ini tidak bisa dipandang remeh, melainkan ini adalah isu serius dan harus menjadi perhatian nasional yang akan kami sampaikan langsung kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri," ucap Asihot Mario Sihombing.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi Kapolda Kepri terkait isu pencalonannya sebagai Kepala Daerah, dalam hal ini Calon Gubernur Provinsi Kepri sebagaimana yang disampaikan oleh pihak PMKRI tersebut. (Jul)
Editor : Js