Foto : Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Jasming Agus. (dok/ist) |
Tanjungpinang, JejakSiber.com - Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Jasming Agus menyampaikan komentar tegas terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pembayaran honor pejabat kegiatan di Pemko Tanjungpinang yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2023 Kota Tanjungpinang, BPK mengungkapkan adanya pembayaran honor sebesar Rp.1,043 miliar yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Pembayaran tersebut dialokasikan melalui berbagai dinas di Pemko Tanjungpinang dengan item-item belanja seperti honor kegiatan, honor narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia kegiatan.
Ketua PKC PMII Kepri mengatakan, BPK menemukan anggaran honor pejabat dan staf di Pemko Tanjungpinang di alokasikan dengan tidak sesuai ketentuan.
"Hal ini menunjukkan adanya indikasi markup dalam penganggaran APBD yang sangat merugikan masyarakat," ujar Jasming melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (20/7/24).
Lebih lanjut, Jasming Agus mendesak agar pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan BPK ini dan menuntut agar temuan BPK tersebut menjadi perhatian serius dan segera dilakukan pengembalian dana yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari pemerintah daerah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran," tegas Jasming.
Jasming menuturkan, BPK mencatat bahwa temuan terbesar terjadi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang dengan nilai temuan Rp.579.562.500,00 dari total alokasi anggaran honor sebesar Rp.2,139 miliar di APBD 2023.
"Selain itu, Badan Kesbangpol, BPPRD, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Sosial, dan Inspektorat Kota Tanjungpinang juga menjadi bagian dari temuan ini," pungkasnya.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jasming juga menjelaskan, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan bahwa tindak lanjut telah dilakukan melalui surat rekomendasi Wali Kota ke masing-masing kepala OPD untuk segera menyelesaikan temuan.
Namun, Zulhidayat menyebut bahwa Inspektorat Kota Tanjungpinang yang akan melakukan monitoring untuk memastikan realisasi pengembalian.
Selain itu, Jasming juga memaparkan, Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang, Surjadi, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan tindak lanjut terhadap temuan BPK dan hasilnya dilaporkan ke BPK untuk evaluasi lebih lanjut.
"Intinya, semua temuan BPK secara berjenjang terus kami tindak lanjuti dengan masing-masing OPD," tegas Surjadi, sebagaimana dituliskan Jasming dalam keterangan tertulisnya tersebut.
Oleh karena itu, PMII berharap langkah cepat dan tegas dari Pemko Tanjungpinang dalam menangani temuan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
"Pengembalian dana dan perbaikan sistem penganggaran harus segera dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang," tutup Jasming. (Jul)
Editor : Js