Foto : Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com - Dalam rangka memberantas mafia bahan bakar minyak dan migas, Ditreskrimsus Polda Kepri melaksanakan konferensi pers atas kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak subsidi pemerintah jenis bio solar di Jl. Trans Barelang, Waduk Tembesi, Kota Batam, Rabu (12/6/24). Dalam konferensi pers itu, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangk.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi LP/A/8/V/2024/Spkt.Ditkrimsus/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 17 Mei 2024, yang didasarkan pada informasi dari masyarakat mengenai adanya penyelewengan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., mengungkapkan kronologis kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penjualan BBM bio solar yang disubsidi pemerintah digunakan untuk kendaraan alat berat (excavator).
"Diketahui bahwa BBM bio solar bersubsidi tersebut diperoleh dari seseorang yang memiliki dokumen surat rekomendasi pembelian BBM bio solar bersubsidi yang berasal dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) Pulau Setokok Kota Batam, dan kegiatan tersebut telah dilakukan pengangkutan dan/atau penjualan secara berulang yang kemudian diniagakan kembali untuk mendapatkan keuntungan, selanjutnya tim melakukan penyelidikan,” jelas Putu Yudha Prawira.
Diketahui, pada Jumat (17/5/24) sekitar pukul 08.00 WIB, tim membuntuti sebuah kendaraan yang mencurigakan, yaitu mobil Mitsubishi L300 warna biru yang diduga mengangkut BBM jenis solar dari kegiatan pelangsiran SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) Pulau Setokok Kota Batam.
"Setelah mobil tersebut berhenti di lokasi Waduk Tembesi, yang beralamat di Jl. Trans Barelang Kota Batam, tim segera mendatanginya. Mobil tersebut dikendarai oleh seorang sopir dan tidak memiliki tanda asal perusahaan. Ditemukan di dalam mobil terdapat 20 jerigen ukuran 30 liter, dimana 15 jerigen berisi BBM jenis solar dan 5 jerigen kosong. Tim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Dirreskrimsus Polda Kepri.
Selanjutnya Dirreskrimsus Polda Kepri mengamankan mobil Mitsubishi L300 warna biru yang dikendarai oleh inisial R, yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut 20 jerigen berisi BBM jenis bio solar dan akan dijual untuk keperluan kendaraan alat berat.
"Didapatkan informasi bahwa BBM tersebut diperoleh dengan membeli dari nelayan di Pulau Setokok menggunakan surat rekomendasi milik nelayan Pulau Pengapit yang dikuasai oleh inisial NL," pungkasnya.
Ditemukan bahwa NL memiliki lima dokumen surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam atas nama Arifin Ahmad, Maksum, Ramli, Andi Agus, dan Hasan dengan total kuota bulanan yang berbeda.
"Pembelian dan pengangkutan 1.333 liter bio solar dilakukan oleh inisial R pada 16 Mei 2024, menggunakan surat rekomendasi tersebut, dengan pembayaran sebesar Rp. 9.064.400. Bio solar diangkut menggunakan minibus Toyota warna putih untuk kegiatan pada hari tersebut," jelas Putu Yudha Prawira.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Tim Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti meliputi 420 liter BBM jenis bio solar, satu unit mobil Mitsubishi L300 warna biru, satu buku nota penjualan bio solar, satu STNK asli mobil Mitsubishi L300, satu fotocopy BPKB mobil Mitsubishi L300, satu handphone Redmi 9A warna biru, 20 jerigen, satu unit mobil Toyota Lite Ace warna putih, satu STNK asli mobil Toyota Lite Ace, satu lembar data penjualan bio solar bersubsidi di SPBN Setokok pada 16 Mei 2024, serta 25 bundel surat rekomendasi nelayan untuk pembelian/pengambilan bio solar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tutup Putu Yudha Prawira.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri didampingi oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., Kadis Perikanan Kota Batam, Yudi Admajianto, Ketua DPD Kepri Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Distrawadi, Ketua Kelompok Nelayan Pulau Nguan, dan Perwakilan Nelayan dari Pulau Pengapit. (Jul)
Editor : Js