Foto : Pelaku curanmor diamankan di Polsek Sekupang. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com - Polsek Sekupang berhasil mengamankan seorang pria berinisial KU, terduga pelaku pencurian sepeda motor di salah satu kos-kosan Halte Damri Batu Ampar, Kota Batam, Sabtu (20/01/2024) lalu.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, S.E., M.M. menjelaskan, korban diberitahukan oleh orangtuanya bahwa sepeda motor Honda Beat yang diparkirkan di TKP sudah hilang.
"Pelaku berhasil kita tangkap dan telah mengakui bahwa dia telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 6 lokasi di Kota Batam, pelaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan stang dan mendorong sepeda motor tersebut," ujar Kapolsek Sekupang saat dijumpai awak media ini, Rabu (12/6/24).
Kompol Benhur Gultom juga menjelaskan, usai mendapat laporan dari masyarakat, Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Andi Pakpahan, S.H. langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, anggota Polsek Sekupang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (2/6/24) dini hari sekira pukul 00.30 WIB. Selanjutnya mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat.
"Anggota Reskrim Polsek Sekupang segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta sepeda motor yang dicuri berada di Kecamatan Lubuk Baja," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian.
"Barang siapa mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tutup Kapolsek Sekupang. (Jul)
Editor : Js