Header Ads Widget

Bandar Judi Togel di Balam Terkesan Kebal Hukum

Foto : Daftar nomor togel yang keluar setiap harinya. (dok/ist/Js)

Rohil, JejakSiber.com - Bandar judi togel di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, tepatnya diseputaran daerah Balam sekitarnya terkesan kebal hukum. Pasalnya, belakangan ini penjualan kupon togel dilakukan secara terang-terangan oleh para juru tulis.

Ironisnya lagi, bandar togel tersebut menunjuk beberapa orang yang menjadi koordinator lapangan untuk melakukan perekrutan sebagai juru tulis dengan cara bagi hasil (persenan) dari hasil omzet penjualan si juru tulis setiap putaran.

Salah satu sumber media ini mengatakan bahwa di daerah Kecamatan Balai Jaya, tepatnya di Kelurahaan Balai Jaya titik penjualannya berada persis di samping Masjid dan Gereja HKBP Balam Km.37.

"Juru tulisnya inisial CS, korlapnya inisial MS, dan toke besarnya inisial SB," ujar sumber media ini yang tidak mau namanya dipublikasikan.

Sementara itu, sebagaimana bunyi Pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara jelas dan tegas mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia. Dalam pasal tersebut, berisi pernyataan terkait hukuman yang diterima oleh pelaku perjudian

Pasal 303 KUHP Ayat 1

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Pasal 303 KUHP Ayat 2

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 303 KUHP Ayat 3

(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ada pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:

Pasal 303 BIS ayat (1)

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Pasal 303 BIS ayat (2)

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Instruksi Kapolri Memberantas Judi

Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.

"Tidak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” menurut unggahan Instagram resmi Divisi Humas Polri, Kamis, 18 Agustus 2022 lalu.

Desakan Masyarakat Terhadap APH Untuk Komitmen dalam Memberantas Judi

Baru-baru ini, Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW_FRN) Berita Counter Polri, R. Mas Mh Agus Rugiarto, S.H. meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar melakukan evaluasi Kapolda dan Kapolres/ta beserta jajarannya hingga ke tingkat Polsek/ta karena diduga tidak sanggup memberantas perjudian di wilayah hukum yang ada di Indonesia.

"Namun perintah orang nomor satu di Polri itu seakan tidak diindahkan oleh seluruh Kapolda, terbukti dengan beberapa tempat yang diduga tempat perjudian yang masih melenggang di seluruh wilayah di Indonesia," kata Agus Flores dikutip media ini dari lintasjatimnews.com, Sabtu (15/6/24).

Desakan ini di ungkapkan Ketua Umum PW_FRN, yang akrab di sapa Agus Flores itu dihadapan puluhan awak media, di Kantornya, Jalan Kalibata Tengah III No.13 RT.002/RW.006 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (9/6/24).

Agus Flores juga mengatakan bahwa pemberitaan di sejumlah media sudah sangat jelas. Banyak sekali pelanggar hukum, mulai dari peredaran narkotika, perjudian, baik konvensional maupun online.

"Bos judi membuka perjudian secara terang-terangan. Kok bisa tidak terdeteksi atau ‘jangan-jangan’ ini terjadi pembiaran?," ujar Agus Flores sembari bertanya.

Togel Adalah Penyakit Masyarakat Yang Harus Dihilangkan

Judi togel harus dihilangkan dan perlu penanganan serius yang melibatkan semua pihak termasuk Kementerian Agama dalam pembinaan-pembinaan keumatan. Judi togel adalah penyakit masyarakat. Namanya penyakit maka harus diobati, dan dihilangkan bahkan harus dihindari.

Pandangan terhadap judi pada umumnya dan judi togel. Judi dapat diartikan sebagai usaha mempertaruhkan uang, harta dan kepunyaan untuk melipatgandakannya tanpa bekerja untuk sesuatu yang kemungkinannya kecil.

Judi togel sangat meresahkan masyarakat, bahkan menyita perhatian dan waktu dan berdampak pada kualitas perilaku dan kualitas ekonomi masyarakat.

Bayangkan saja orang harus terjerambab dalam upaya-upaya mitos, misalnya menafsirkan mimpi dan mencari tempat-tempat yang dianggap keramat untuk mendapatkan angka-angka tertentu. Belum lagi berapa jumlah uang yang dipertaruhkan atau dihambur-hamburkan, yang besar kemungkinannya tidak mendapatkan apa-apa.

Bahkan dikhawatirkan judi togel ini dapat merusak rumah tangga masyarakat setempat, karena para suami maupun istri yang telah candu dan terjerumus kedalam permainan judi togel ini akan kehilangan kendali dalam mengelola keuangan rumah tangga yang dapat mengakibatkan timbulnya permasalahan baru dalam rumah tangga. 

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian setempat terkait keberadaan aktivitas judi togel yang terkesan tidak tersentih hukum di seputaran Balam tersebut. (Red/tim)

Editor : Js