Foto : Rapat Internal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau Kepulauan (Unrika) beberapa waktu lalu. (dok/ist/Jul) |
Batam, JejakSiber.com - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan pencari kerja (Pencaker) di Muka Kuning, Kota Batam berdesakan saat memberikan surat lamaran kerja kepada pihak perusahaan sesuai dengan informasi lowongan kerja (loker) yang dibuka oleh PT. NOK Precision Component Batam, Rabu (15/5/24).
Menyikapi hal itu, Kepala Departemen Sosial Politik (Sospol) Bidang Kajian Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Melia Lau mengungkapkan bahwa batasan umur yang diberlakukan oleh beberapa perusahaan-perusahaan di Batam sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan cenderung diskriminatif.
"Banyaknya pengangguran ini dipengaruhi oleh batasan umur maksimal dalam perekrutan oleh pelaku usaha," kata Melia Lau, Senin (20/5/24).
Melia Lau menilai, banyak pencari kerja yang sebenarnya mempunyai kriteria yang memadai, namun gagal karena batas umur yang menurutnya menghalangi hak-hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Syarat ini dapat mengakibatkan diskriminasi terhadap para pencari kerja yang berusia di atas batas tersebut, meskipun mereka memiliki kualifikasi dan pengalaman yang relevan," pungkasnya.
Perempuan yang merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan itu mengatakan, pengangguran dengan tingkat kalangan umur cenderung akan menjadi tinggi jika diskriminatif tetap terjadi saat perekrutan tenaga kerja.
"Pengangguran akan terus mengalami peningkatan karena kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki kemampuan yang sesuai, permasalahan ini, semakin hari dapat menyumbang tingkat pengangguran yang semakin tinggi pada tingkat kalangan umur tertentu," tegas Melia Lau.
Disamping itu, Melia Lau juga menyikapi pemberitaan sebelumnya terkait pencaker yang berdesakan di CC Muka Kuning saat melamar kerja beberapa waktu lalu. Ia berharap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam harus melakukan pengawasan terhadap perekrutan pekerja di setiap perusahaan yang ada di Kota Batam.
"Karena sampai saat ini, belum ada aturan khusus dalam Undang-Undang mengenai pembatasan usia maksimal bagi calon pekerja. Namun dalam perekrutan masih saja ada usia maksimal dalam syarat pelamar pekerja," tegas Melia Lau.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua BEM UNRIKA, Muryadi Aguspriawan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengirim surat kepada Disnaker Kota Batam terkait persoalan seleksi persyaratan kerja tersebut.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan segera menyurati Disnaker dan membawa kajian kami untuk membicarakan persoalan ini," tegas Muryadi. (Jul)
Editor : Js