Foto : Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam. (dok/ist/detik.com) |
Batam, JejakSiber.com - Baru baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah mengadakan seleksi Penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diikuti oleh 198 orang peserta. Dari hasil seleksi administrasi, sebanyak 119 orang peserta dinyatakan lulus untuk penempatan di 12 Kecamatan, sedangkan 79 peserta lainnya dinyatakan tidak lulus.
Setelah didapatkan seleksi administrasi, dilanjutkan dengan tes berbasis komputer, Computer Assited Test (CAT) yang diadakan pada Senin (6/5/2024) lalu bertempat di Universitas Internasional Batam (UIB). Dari hasil CAT dinyatakan lulus minimal 10 orang untuk tiap Kecamatan.
Setelah menjalani tahapan test CAT tersebut selesai, kemudian dilanjutkan dengan test wawancara kepada calon PPK pada tanggal 11 Mei sampai 13 Mei. Dan pada Selasa (14/5/24) kemarin, pengumuman telah dilakukan oleh KPU Kota Batam.
Namun dalam hal penjaringan tersebut, sangat disayangkan karena tidak sesuai dengan harapan yang baik dan dinilai tidak berintegritas. Pasalnya peserta yang memiliki nilai tinggi, dinyatakan tidak lulus tanpa alasan tertentu.
Dimana salah satu peserta inisial HP yang memiliki nilai tertinggi ke 4 dari 198 peserta tidak diluluskan. Ia menilai bahwa hasil nilai CAT tersebut sepertinya bukan merupakan hal penting dalam proses seleksi peserta.
"Jika tidak penting, untuk apa dilakukan CAT tersebut?," ujar HP sembari bertanya kepada awak media saat ditemui di seputaran Batu Aji, Rabu (15/5/24).
"Sangat disayangkan apabila dalam konteks penentuan kelulusan anggota PPK sebagai pelaksana dari kegiatan pilkada ini justru menghilangkan beberapa hal yang jadi prinsip dari penyelenggara pemilu, yakni jujur, adil, profesional, mandiri, dan akuntabel," pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya Ketua KPU Kota Batam, Mawardi menyebutkan bahwa proses seleksi peserta akan ditentukan berdasarkan nilai tes tertulis.
"Peringkat peserta akan ditentukan berdasarkan nilai tes tertulis. Nilai tertinggi akan menjadi prioritas," kata Mawardi dikutip dari AlurNews.com, Rabu (15/5/24).
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua KPU Kota Batam terkait kebenaran informasi tersebut. (Ss/Tim)
Editor : Js