Batam, JejakSiber.com – Menanggapi informasi adanya laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam terkait dugaan money politics (politik uang) yang melibatkan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam inisial SPT Dapil Bengkong - Batu Ampar, dua Tokoh Batak Batam, yakni Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H. dan Boni Fasius Ginting angkat bicara.
Niko Nixon Situmorang menilai bahwa laporan dugaan money politics yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Batam tersebut tidak memenuhi unsur dan bukti yang kuat.
"Kami meminta kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan intervensi dan berharap menunggu proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Niko Nixon Situmorang yang merupakan Ketua Umum (Ketum) Samosir Nauli Batam itu kepada media, Selasa (19/3/24).
Pengacara ternama di Kota Batam itu menekankan bahwa pentingnya menghormati proses penegakan hukum, "Kami berharap agar proses hukum tidak terlalu dipaksakan untuk dimajukan tanpa mempertimbangkan bukti yang cukup demi keadilan dan kebenaran," tegasnya.
Melalui pernyataannya tersebut, Niko Nixon Situmorang juga berharap agar semua pihak dapat menghormati integritas proses hukum serta memastikan bahwa keadilan dan kebenaran menjadi landasan utama dalam proses penegakan hukum demi kenyamanan dan kondusivitas Kota Batam.
Niko Nixon Situmorang juga berharap agar temuan tersebut bukan suatu permasalahan pesanan dari lawan politik si Caleg (SPT_red) yang telah ditetapkan lolos menjadi Anggota DPRD Kota Batam periode 2024-2029 berdasarkan hasil rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.
“Saat ini saya masih meminta dan menahan seluruh pendukung dan simpatisan dari saudara kita SPT yang merupakan salah satu putra terbaik asal Sumatera Utara ini untuk bersabar menunggu hasil dan putusan dari Bawaslu. Kita khawatir bisa menimbulkan gejolak baru nantinya," tutup Niko Nixon Situmorang.
Sementara itu, Boni Fasius Ginting meminta agar Bawaslu Kota Batam segera memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang terbit di beberapa media terkait tudingan money politics tersebut, "Jangan sampai issue ini menjadi bola liar dan dijadikan sebagai sarana lawan politik untuk menjatuhkan SPT," kata Boni Ginting.
Boni Ginting juga menegaskan, jika memang menemukan adanya unsur pidana dalam pelaksanaan pemilu yang telah berlangsung pada 24 Februari 2024 kemarin, Ia menyebutkan seharusnya diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
"Apalagi saat ini sudah ada hasil rekapitulasi suara dari KPU. Saya sangat prihatin, issuse seperti ini dijadikan bola liar," ujar Boni Ginting.
Boni Ginting yang merupakan Ketua Umum (Ketum) Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Kota Batam Periode 2022-2027 itu juga menegaskan, "Kita sepakat dari Tokoh masyarakat Sumatera Utara solid dan kompak untuk mengawal permasalahan ini. Jangan sampai persoalan ini dijadikan alat untuk menjatuhkan SPT," tegas Boni Ginting mengakhiri.
Dikutip dari posmetro.co bahwa Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho yang dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan kasus dugaan money politic yang ditangani pihaknya masih enggan merespon.
"Dua kali konfirmasi melalui selulernya tanggal Kamis (14/3) dan Sabtu (16/3) tidak ada jawaban meski sudah terbaca," demikian ditulis posmetro.co dikutip media ini, Selasa (19/3/24).
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bawaslu Kota Batam terkait kebenaran dari informasi tersebut. (Js)
Editor : Red