Header Ads Widget

Perbedaan Penipuan dan Penggelapan Menurut KUHP

Foto : Ilustrasi perbedaan penipuan dan penggelapan menurut KUHP. (dok/ist/Js)

Batam, JejakSiber.com - Dalam hukum pidana Indonesia, terdapat dua tindak pidana yang sering kali membingungkan, yaitu penipuan dan penggelapan. Meskipun keduanya melibatkan unsur penyalahgunaan kepercayaan orang lain, terdapat perbedaan penting antara kedua tindakan tersebut.

Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), penipuan diatur dalam Pasal 378, sementara penggelapan diatur dalam Pasal 372. Mari kita jelaskan perbedaan antara penipuan dan penggelapan berdasarkan KUHP.

1. Unsur Utama:

• Penipuan: Penipuan melibatkan penggunaan tipu muslihat, pengelabuan, atau pemalsuan fakta untuk mempengaruhi orang lain agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang merugikan dirinya sendiri atau orang lain. Unsur utama dalam penipuan adalah adanya penggunaan tipu muslihat atau pemalsuan fakta.

• Penggelapan: Penggelapan melibatkan pengambilan atau pengurangan hak milik orang lain dengan sengaja, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi, dan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menguasai barang tersebut secara permanen. Unsur utama dalam penggelapan adalah adanya pengambilan atau pengurangan hak milik orang lain dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi.

2. Objek Tindakan:

• Penipuan: Dalam penipuan, objek tindakan adalah kepercayaan orang lain. Pelaku menggunakan tipu muslihat atau pemalsuan fakta untuk mempengaruhi orang lain agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang merugikan dirinya sendiri atau orang lain.

• Penggelapan: Dalam penggelapan, objek tindakan adalah barang atau hak milik orang lain. Pelaku mengambil atau mengurangi hak milik orang lain dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi.

3. Maksud dan Tujuan:

• Penipuan: Maksud dan tujuan penipuan adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan orang lain dengan memanfaatkan kepercayaan mereka. Pelaku menggunakan tipu muslihat atau pemalsuan fakta untuk mencapai tujuan tersebut.

• Penggelapan: Maksud dan tujuan penggelapan adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengambil atau mengurangi hak milik orang lain. Pelaku ingin menyembunyikan atau menguasai barang tersebut secara permanen.

4. Sanksi Hukum:

• Penipuan: Pelaku penipuan dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang berbunyi:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

• Penggelapan: Pelaku penggelapan dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu."

Contoh Kasus Penipuan:

• Misalkan ada seseorang yang mengaku sebagai agen properti yang memiliki penawaran investasi menarik. Dia meyakinkan calon investor bahwa dengan menginvestasikan uang mereka dalam proyek properti tertentu, mereka akan mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Orang tersebut menggunakan dokumen palsu, data palsu, dan janji palsu untuk meyakinkan calon investor. Setelah calon investor memberikan uang mereka, orang tersebut menghilang dan tidak ada proyek properti yang benar-benar ada. Dalam kasus ini, pelaku melakukan penipuan dengan menggunakan tipu muslihat, pemalsuan fakta, dan memanfaatkan kepercayaan calon investor untuk memperoleh keuntungan pribadi.

• Seseorang membuat situs web palsu yang menawarkan tiket pesawat dengan harga sangat murah. Dia menggunakan tipu muslihat, seperti logo maskapai palsu dan testimonial palsu, untuk meyakinkan pembeli bahwa mereka mendapatkan penawaran terbaik. Setelah pembayaran dilakukan, individu tersebut menghilang tanpa memberikan tiket atau melakukan penerbangan yang dijanjikan.

Contoh Kasus Penggelapan:

• Misalkan ada seorang karyawan yang bertanggung jawab atas keuangan perusahaan. Dia memiliki akses ke rekening perusahaan dan menggunakan kesempatan ini untuk mengalihkan sejumlah uang ke rekening pribadinya secara diam-diam. Dia melakukan tindakan ini dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi dan menyembunyikan tindakannya dengan mengubah catatan keuangan perusahaan. Dalam kasus ini, karyawan tersebut melakukan penggelapan dengan mengambil hak milik perusahaan (uang) untuk keuntungan pribadi dan menyembunyikan tindakannya agar tidak terdeteksi.

• Seorang bendahara di sebuah organisasi amal memiliki akses ke rekening bank organisasi. Dia secara berulang kali mentransfer dana organisasi ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan pihak organisasi. Dengan menyembunyikan tindakannya dan memalsukan catatan keuangan, bendahara tersebut berhasil menggelapkan dana organisasi untuk keuntungan pribadinya.

Dalam contoh kasus di atas, terdapat perbedaan dalam cara pelaku melakukan tindakan dan tujuan yang ingin dicapai. Penipuan melibatkan penggunaan tipu muslihat, pemalsuan fakta, dan mempengaruhi orang lain untuk merugikan mereka atau memperoleh keuntungan pribadi. Sementara itu, penggelapan melibatkan pengambilan atau pengurangan hak milik orang lain dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi dan seringkali dengan niat menyembunyikan tindakan tersebut.

Kesimpulan:

Penipuan dan penggelapan adalah dua tindak pidana yang berbeda dalam KUHP. Penipuan melibatkan penggunaan tipu muslihat atau pemalsuan fakta untuk mempengaruhi orang lain, sedangkan penggelapan melibatkan pengambilan atau pengurangan hak milik orang lain dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi.

Penting untuk memahami perbedaan ini agar dapat mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus yang melibatkan penipuan atau penggelapan dengan tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan memahami perbedaan antara penipuan dan penggelapan, pihak penegak hukum dapat melakukan identifikasi yang lebih tepat dan memberlakukan sanksi yang sesuai untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus-kasus hukum.

Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Penulis: Jonrius Sinurat