Foto : Kondisi lahan bakau yang ditimbun dan lahan bukit yang dipotong, serta kondisi jalan yang ada disekitar pemotongan lahan. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com - Aktivitas penimbunan lahan hutan bakau yang berada di lokasi PT Devin Buana Perkasa tepatnya di daerah Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang diduga belum melakukan pembayaran ganti rugi hutan bakau kepada negara.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kota Batam, Budiman Sitompul yang akrab disapa Bang Tom.
"Saya pernah menanyakan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kepri, mereka mengatakan bahwa mereka (PT Devin Buana Perkasa_red) ini belum membayar PNBB Cukai Bakau ke negara," kata Bang Tom saat diwawancarai awak media di lokasi penimbunan, Selasa (12/12/23).
Bang Tom juga memaparkan bahwa sebelumnya Dinas Kehutanan sudah pernah menyampaikan teguran secara lisan untuk menghentikan aktivitas tersebut.
"Tapi hari ini kita lihat kegiatan masih terus berjalan, untuk itu, kita minta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Dirkrimsus Polda Kepri untuk segera turun meninjau kembali tentang legalitas yang dilakukan mereka," tegas Ketua DPC LSM AMPUH Kota Batam itu.
Lanjut Ketua DPC LSM AMPUH Kota Batam, apabila tidak ada sama sekali izin izin lingkungannya, seperti UKL, UPL, SPPL, dan pengganti hutan bakaunya, dia meminta kepada dinas terkait, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dirkrimsus Polda Kepri untuk menghentikan kegiatan itu secara total.
"Apabila tidak sama sekali, harus di proses secara hukum, secara Undang-Undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengolahan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup Kota Batam," tutup Bang Tom mengakhiri.
Dari pantauan tim media, tanah yang digunakan untuk menimbun lahan hutan bakau tersebut diambil dari salah satu lahan milik pribadi tidak jauh dari lokasi penimbunan berada persis di pinggir jalan.
Ironisnya lagi, aktivitas pemotongan bukit dengan menggunakan alat berat (beko) yang dimuat ke dalam truk untuk dihantarkan ke lokasi penimbunan menimbulkan dampak buruk kepada masyarakat setempat dan pengguna jalan.
Pasalnya, jalanan yang merupakan satu-satunya akses bagi masyarakat terlihat rusak parah. Diduga karena mobil truk pengangkut tanah timbunan tersebut berlalu lalang dengan muatan yang cukup berat.
Bahkan akses jalan tersebut terlihat berlumpur dengan digenangi air, tanah, dan pasir yang diduga terbawa arus air saat musim hujan dari lokasi pemotongan lahan yang tidak jauh dari lokasi, hanya berjarak berkisar puluhan meter.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik lahan serta dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam maupun Provinsi Kepri belum dapat dikonfirmasi terkait perizinan dan legalitas terhadap aktivitas penimbunan lahan bakau dan pemotongan lahan bukit tersebut. (Tim)
Editor : Red