Foto : Beberapa jenis minuman keras tampak terpajang di rak grosir yang diduga tidak mengantongi izin. (dok/ist/Tim) |
Batam, JejakSiber.com - Salah satu grosir bernama Toko Bhetrand yang berlokasi di Jalan Dapur 12, Kelurahan Sei pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau yang menjual berbagai jenis makanan, minuman, rokok, dan lain sebagainya diduga tidak mengantongi izin.
Informasi tersebut awalnya diperoleh awak media ini dari salah satu warga Kota Batam yang mengatakan bahwa ada salah satu grosir yang menjual berbagai jenis makan ringan dan beberapa bahan pangan diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait.
"Sepertinya memang tidak memiliki izin," kata warga yang tidak mau namanya dipublikasikan itu kepada awak media ini, Rabu (26/12/23) malam.
Warga tersebut juga menyebutkan bahwa pemilik grosir itu merupakan oknum pegawai Ditpam, "Dia pegawai Ditpam yang menjual miras," pungkasnya.
Lebih lanjut warga yang merupakan narasumber media ini mengungkapkan, "Toko itu melayani pembeli hingga malam hari untuk mengelabui, yang jelas, kan mereka sampai larut malam, mungkin biar tidak terlalu ketahuan kalo istilah nya menjual di siang hari kan terlalu mencolok," ujar pria paruh baya itu saat dimintai keterangan oleh awak media ini.
Berdasarkan informasi dari warga tersebut, awak media ini pun langsung menuju ke lokasi grosir tempat penjualan miras yang diduga tidak mempunyai izin itu.
Dari pantauan langsung awak media ini, beberapa jenis minuman keras (miras) kemasan kaleng dan botol seperti carlsberg, heineiken, guinnes, bir bintang, dan lain sebagainya tampak terpampang dipajang dengan rapih di rak-rak maupun didalam lemari pendingin berdampingan dengan berbagai jenis minuman ringan.
Belum diketahui secara pasti siapa nama pemilik grosir yang diduga tidak mengantongi izin tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik toko dan terkait guna mendapatkan informasi untuk pemberitaan lebih lanjut. (Tim)
Editor : Red