Foto : Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari (tengah) saat menyampaikan keterangan persnya terkait kasus dugaan pembunuhan seorang ibu yang diduga dilakukan oleh anak tirinya. (dok/ist) |
Dairi, JejakSiber.com - Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus inisial DS (29) terduga pelaku pembunuhan dengan melakukan pembakaran terhadap ibu tirinya inisial RS (57) hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari mengatakan, tersangka diringkus dari tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi, tepatnya di Tanjung Jambu.
"Tersangka kita ringkus pada tanggal 13 November 2023, penangkapannya di Jambi atas bantuan dari rekan-rekan kita di Direskrimum Polda Sumut," ujar Agus Bahari dalam keterangan persnya, Jumat (17/11/2023).
Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 1 Maret 2023 lalu di perladangan milik keluarga yang berada di Desa Tanjung Saluksuk, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.
"Cukup panjang, namun upaya kami tetap menindak lanjuti tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan para saksi, serta tidak lepas dari bantuan Krimum Polda Sumut," ucap Kapolres Dairi.
Kapolres Dairi memaparkan motif yang dilakukan oleh tersangka diduga karena sakit hati terhadap perkataan korban yang merupakan ibu tirinya sendiri.
"Akan tetapi, masih akan kami dalami lebih lanjut terkait motif perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka DS," terangnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 340 subs 338 lebih subs pasal 354 ayat (2) dari KUHPidana. (Satria)
Editor : Js