Foto : Bawaslu Larang Kampanye Sebelum 28 November 2023. (dok/ist/ig) |
Jakarta, JejakSiber.com - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyurati Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dan para Calon Anggota Legislatif (Caleg) agar tidak melakukan aktivitas kampanye mulai dari tanggal 4 hingga 27 November 2023. Masa kampanye Pemilu 2024 dilangsungkan per 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Larangan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye itu berlaku setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang, tepatnya tertanggal 4 November 2023.
Melalui surat bernomor 774/PM/K1/10/2023 yang diteken tertanggal 27 Oktober lalu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebutkan bahwa surat himbauan tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu berupa kampanye sebelum masa kampanye.
"Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 hingga 27 November 2023 merupakan waktu 'DILARANG KAMPANYE', sehingga peserta pemilu di himbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai," kata Rahmat Bagja dalam surat tersebut.
Berbagai aktivitas menyerupai kampanye yang dilarang meliputi pertemuan warga dan juga penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan atau minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam isi surat tersebut disampaikan juga untuk tidak melakukan penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, kampanye via media sosial, dan aktivitas-aktivitas lain berkaitan dengan kegiatan kampanye juga dilarang.
Ketua Bawaslu RI itu juga menekankan, sebelum 28 November 2023 adalah waktu yang merupakan masa sosialisasi. Sesuai dengan ketentuan soal sosialisasi, Bawaslu menghimbau agar parpol maupun caleg hanya diperbolehkan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.
"Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol atau gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," pungkasnya.
Sebelum masa kampanye dimulai, sosialisasi yang dapat dilakukan hanya melalui pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai, dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan itu dilaksanakan kepada Bawaslu.
Meski demikian, dalam surat himbauan itu, Bawaslu tidak mencantumkan sanksi sebagai konsekuensi pelanggaran, akan tetapi Ketua Bawaslu RI itu menegaskan akan menindaklanjuti ketika ada temuan maupun laporan yang diterima terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap himbauan tersebut.
"Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Rahmat Bagja. (Red)
Editor : Js