Foto : Pemusnahan sabu yang ditemukan nelayan di Karimun. (dok/ist) |
Karimun, JejakSiber.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2.036,19 gram, Selasa (21/11/22). Pemusnahan barang bukti narkoba itu berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK–2391/L.10.12/ENZ.1/11/2023 tanggal 08 November 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Narkoba, IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, Kasubsipenmas Sihumas, IPDA Zulfikar, dan dihadiri Dandim 0317/TBK, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum, serta tokoh masyarakat Karimun.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini berawal dari informasi masyarakat Desa Pelambung pada tanggal 16 Oktober 2023. Saat itu nelayan sedang menjaring ikan di perairan Tokong Hiu, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun menemukan boat pancung kosong yang terbuat dari kayu tanpa mesin sedang terapung di perairan Tokong Hiu.
Kemudian setelah dicek boat pancung tersebut berisikan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina berwarna hijau dengan tulisan guanyinwang. Selanjutnya para nelayan melaporkan penemuan barang temuan tersebut kepada Ketua RW.01.
Usai ditemukan sabu tersebut, selanjutnya barang bukti diserahkan kepada Ketua RW.01 Desa Pongkar dan melaporkan penemuan barang temuan tersebut kepada Babinsa Desa Pongkar, lalu setelah diamankan oleh Babinsa dan perangkat desa, kemudian paket yang diduga narkotika tersebut dibawa ke Koramil 04/TBK dan Kodim 0317/TBK kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Karimun.
Dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna hijau dengan berat 2.101 gram itu kemudian disisihkan seberat 64,81 gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau sehingga sisanya seberat 2.036,19 gram untuk dimusnahkan.
Dari pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif narkotika mengandung metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan akhir Polres Karimun,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus. (James)
Editor : Js