Foto : Gedung Kantor BPS Kota Batam. (dok/ist/Js) |
Batam, JejakSiber.com - Oknum pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, inisial "AS" terkesan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Hal itu ketika awak media ini ingin melakukan konfirmasi terkait pemberitaan sebelumnya.
AS dengan tegas tidak mengijinkan wartawan menemui Kepala BPS Kota Batam, Aguskadaryanto guna melakukan konfirmasi terkait pemberitaan yang berjudul "Pemberian Tunjangan Kinerja kepada Salah Satu Pegawai BPS Kota Batam Diduga Tidak Sesuai Aturan"
https://www.jejaksiber.com/2023/10/pemberian-tunjangan-kinerja-kepada.html
Ditanya apakah boleh bertemu dengan Kepala BPS Kota Batam untuk konfirmasi?, dengan spontan AS menjawab "Tidak, saya sudah kasih jawaban bahwa bapak tidak bisa ketemu," ucap AS yang kebetulan bertemu dengan awak media ini di pintu masuk Kantor BPS Kota Batam, Jumat (13/10/23) sekira pukul 14.20 WIB.
Tidak hanya itu, bahkan AS sendiri yang diketahui sebagai salah satu Pegawai ASN di BPS Kota Batam itu terkesan mengintervensi awak media ini dengan melontarkan kalimat berupa ancaman, "Kalau sampai naik ke media, saya bisa laporkan," pungkasnya.
Sementara itu, dilansir beritaterbit.com, salah satu praktisi hukum yang berkantor di Kabupaten Nganjuk, Prayogo Laksono, S.H., M.H. melalui tulisannya menegaskan bahwa hal itu bertentangan dengan semangat B.J. Habibie yang kala itu menjabat sebagai Presiden RI dengan mengeluarkan beberapa kebijakan kebebasan Pers dengan penghapusan Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
"Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F," tulis Prayogo Laksono sebagaimana dikutip media ini dari beritaterbit.com, Sabtu (21/10/23).
Lebih lanjut dijelaskan, munculnya dukungan peraturan tersebut pasca Orde Baru, merubah paradigma terkait keterbukaan informasi, termasuk keterbukaan informasi publik pada badan publik. Sedangkan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Badan publik, menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut.
"Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta," tegas Prayogo Laksono dalam tulisannya tersebut.
Guna menyikapi sikap dan tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai BPS Kota Batam, inisial AS itu, awak media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala BPS Kota Batam melalui pesan WhatsApp pribadinya di nomor 0878xxxx7568, Sabtu (21/10/23).
Namun sayangnya, Kepala BPS Kota Batam diduga melakukan pemblokiran terhadap kontak WhatsApp awak media ini setelah mengirimkan pesan dengan memperkenalkan diri dari media jejaksiber.com.
Sehingga, tujuan konfirmasi dalam memperoleh informasi untuk pemberitaan lanjutan tidak tercapai. (Js)
Editor : Red