Foto : Mobil plat merah dengan menggunakan logo Pemprov DKI Jakarta diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu. (dok/ist) |
Jakarta, JejakSiber.com - Diduga oknum pengendara misterius dengan mengemudikan mobil Isuzu Panther bernomor polisi (nopol) plat merah B 4331 PTB sedang beroperasi mengangkut karung pasir tanpa pengawasan Pemda dan ada unsur sikap semena-mena terindikasi meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
Hal itu terlihat di lokasi kegiatan proyek tanggul sebuah kali yang beralamat di Boulevard Raya Penggilingan, Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, bahwa mobil dinas plat merah warna biru tua dengan bak terbuka tersebut beroperasi pada Minggu (22/10/23) pagi, sekira pukul 10.08 WIB tanpa dokumen surat perintah.
Dengan aktivitas tersebut, pengemudi mobil berplat merah itu diduga telah melanggar aturan dengan membawa karung berisi pasir tanpa dokumen surat perintah dan di lokasi proyek dan tanpa pengawasan dari perwakilan staff Pemda.
Ironisnya lagi, salah satu warga setempat inisial KS yang namanya tidak mau dipublikasikan mengaku di intimidasi oleh sekelompok orang pekerja buruh proyek tanggul tersebut yang diprediksi kurang lebih 20 orang.
"Sekelompok oknum preman dengan sikap tidak menyenangkan itu terkesan berlaku semena-mena terhadap saya," ujar KS kepada awak media ini sembari menceritakan kronologis apa yang dialaminya.
Oknum pengendara mobil plat merah tersebut bersama sekelompok orang pekerja buruh proyek tanggul itu diduga kuat telah melanggar aturan yang cukup meresahkan dan mengganggu ketertiban umum dilingkungan Boulevard Penggilingan Jakarta Timur dengan bersikap arogan.
Intimidasi terhadap KS yang juga merupakan awak media dengan menunjukkan KTA Pers serta menggunakan seragam lengkap saat meliput kegiatan proyek tersebut.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pengendara mobil plat merah bersama sekelompok pekerja buruh proyek tanggul kali serta oknum preman tanpa identitas itu turut melakukan unsur pidana terhadap KS.
Pasalnya, sekelompok orang tersebut melontarkan kata-kata kasar dan lantang yang terkesan sangat mengganggu kenyamanan di lingkungan Penggilingan jalan Boulevard Raya, Jakarta Timur itu.
Pada peristiwa itu, terindikasi sikap intimidasi dari sekelompok orang tanpa identitas beserta oknum pengendara mobil plat merah itu tanpa keterangan dan tanpa komunikasi baik.
Sehingga menimbulkan dampak tidak baik, yang bahkan terkesan terdapat unsur pidana dari sikap arogansi para oknum tersebut terhadap warga yang dilakukan di ruang publik, sehingga masyarakat mengalami merasa dirugikan
Adapun unsur pidana yang terdapat dari peristiwa tersebut, yakni sebagimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 492, Pasal 311, Pasal 310, Pasal 368 ayat 1, dan Pasal 369, yang mana terdapat sanksi pidana kurungan selam 12 tahun penjara dan sanksi denda ganti kerugian kurang lebih sebesar Rp.30.000.000,-
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih sedang berupaya melakukan penelusuran guna mendapatkan informasi serta konfirmasi terhadap pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penggunaan mobil plat merah yang diduga mobil dinas instansi pemerintahan itu. (Ranto)
Editor : Js