Foto : Pemdes Karimun Teken MoU dengan Kejari Karimun. (dok/ist/hum) |
Karimun, JejakSiber.com - Pemerintah Kabupaten Karimun melaksanakan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Karimun dalam rangka mencegah penyalahgunaan Dana Desa, bertempat di Aula Kantor Kejari Karimun, Selasa (24/10/23).
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, Kasi Intelijen, Rezi Dharmawan, Kadis Pemberdayaan Masyarkat Desa, Jacki, para Camat dan Kades beserta Sekdes.
Kegiatan itu dilaksanakan oleh seluruh Desa di Kepulauan Riau selanjutnya diikuti melalui video conference (vicon) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Drs. H. Rudi Margono bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
"Jaksa jaga Desa merupakan program baru Jaksa guna untuk membantu seluruh Desa dalam penyusunan SPJ dan pengelolaan tatanan perangkat desa, sehingga dapat dicegah atau tidak terjadi tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa,” ungkap Rudi Margono dalam sambutannya.
Sementara itu, Kajari Karimun, Firdaus mengatakan, maksud dilakukannya kesepakatan bersama ini untuk peningkatan kinerja Kepala Desa dan perangkatnya untuk mendukung pembangunan daerah.
Sedangkan tujuannya untuk melakukan pengamanan penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sampai penerimaan di Rekening Kas Desa (RKD).
"Melakukan pengamanan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi Kabupaten/Kota untuk Desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten," ujar Firdaus.
Selain itu, lanjut Kajari Karimun, juga untuk melakukan peningkatan kapasitas SDA Desa dalam hal bimbingan penyusunan peraturan desa, teknis pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), pelatihan dan sosialisasi penggunaan dana desa.
"Serta peraturan perundang-undangan kepada Kepala Desa dan perangkatnya bersama OPD terkait untuk meningkatkan kinerja para Kepala Desa dalam penggunaan anggaran desa," pungkasnya.
Melakukan pengamanan dan pendampingan proses pembangunan strategis daerah mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.
“Melalui kerjasama ini mampu saling berkoordinasi antara perangkat desa dengan Kejaksaan, sehingga dapat saling membantu kemajuan negeri,” harap Firdaus. (James)
Editor : Js