Foto : Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran gelap narkotika di Simpang DAM Kota Batam. (dok/hum) |
Batam, JejakSiber.com – Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran gelap narkotika di Simpang DAM Kota Batam didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Rayendra Arga Prayana, Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, MUI Kota Batam, NU Kota Batam, serta FKUB Kota Batam di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (23/10/23).
"Hari ini akan saya release pengungkapan narkotika jenis sabu dengan 2 TKP yang terjadi di Simpang DAM, kenapa saya release, karena menurut saya ini penting, tindak pidana narkotika dan perjudian yang terjadi di Simpang DAM, kemarin ini sama-sama menjadi atensi daripada pemerintah dan masyarakat Kota Batam," kata Nugroho kepada media.
Untuk menindak tindak pidana khususnya narkotika dan perjudian yang ada di Simpang DAM. Nugroho menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penindakan, ditertibkan dan sudah diratakan tempat tempat yang menjadi selter perjudian dan narkoba.
"Ada 8 titik sudah kita ratakan dan sudah kita buat pos pengamanan terpadu dari TNI-Polri maupun masyarakat setempat yang kita berdayakan untuk menjaga Simpang DAM," tegas Kapolresta Barelang.
Pada kenyataannya, kata Kapolresta Barelang masih ada praktek narkotika yang terjadi di Simpang DAM tersebut, sehingga menurutnya perlu di ekspos pengungkapan narkotika di tempat tersebut.
"Saya mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba beserta jajaran yang dimana telah berhasil melakukan penangkapan dan melakukan undercover yang berpura-pura sebagai pembeli," ucap Kombes Nugroho.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta Barelang, TKP yang pertama terjadi pada tanggal 21 Oktober 2023 di Warung Simpang DAM, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial IC (49) beserta barang bukti narkotika 1 bungkus kotak rokok warna putih merek Marlboro yang didalamnya terdapat 1 bungkus/paket plastik bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis serbuk kristal sabu.
Pelaku IC berperan sebagai menerima pekerjaan atau orderan dari inisial B [DPO] untuk mengantarkan paket berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Botania, Batam Center, Kota Batam. Berdasarkan keterangan tersangka, upah yang akan diterima jika pekerjaan membawa narkotika jenis sabu berhasil adalah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Kemudian TKP kedua, terjadi pada tanggal 22 Oktober 2023 di Ruli Simpang DAM, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk Kota, Batam dengan mengamankan tersangka inisial JA (26) beserta barang bukti berupa 3 bungkus/paket plastik bening yang terdapat didalamnya narkotika jenis serbuk kristal sabu, 1 buah alat isap, 4 bungkus plastik bening.
Pelaku JA berperan sebagai menerima pekerjaan dari inisial A [DPO] sebagai membungkus paket narkotika dan akan menjual narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Seputaran Ruli Simpang DAM, dan jika pekerjaan membawa narkotika jenis sabu tersebut berhasil akan mendapat upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sehingga, jumlah berat bruto atau bersih barang bukti narkotika jenis sabu milik keseluruhan tersangka seberat 10,09 gram. Jika di asumsikan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,09 dapat menyelamatkan 100 jiwa manusia, jika di asumsikan 1 gram sabu di gunakan untuk 10 orang dengan asumsi harga sabu tersebut Rp.15.135.000,- (lima belas juta, seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Jumlah kasus yang berhasil di ungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang sejak bulan Januari hingga bulan Oktober tahun 2023, terdapat 59 laporan polisi dengan jumlah tersangka 97 orang, yakni laki-laki 92 orang, dan perempuan 5 orang.
Sedangkan barang bukti yang di amankan yang sebagian sudah di musnahkan kurang lebih sabu seberat 111.033,75 gram, ganja 4386,60 gram, dan ekstasi 1852 butir. Untuk ekstasi sudah di musnahkan semua.
Berdasarkan hal itu, Kapolresta Barelang menghimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya yang tinggal di Simpang DAM, agar lebih waspada lagi.
"Mohon untuk menginfokan kepada Kepolisian jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang ada di Simpang DAM ini, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Simpang DAM yang sudah berpuluh tahun ada praktek narkotika berhasil kita ratakan, supaya kita sama-sama menjaga Simpang DAM bersih dari Narkotika," ujar Kombes Nugroho.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," tutup Kapolresta Barelang. (Rls/Red)
Editor : Js