Foto : Penasihat Hukum, Sya'ban Sartono, S.H., CLA. mendampingi warga yang diduga korban dari pemukulan oknum polisi saat membuat laporan ke Propam. (dok/ist) |
Makassar, JejakSiber.com - Oknum Anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar kembali menghebohkan warga di Jl. Syekh Yusuf 1, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba opu Gowa, Makassar. Pasalnya pada Rabu (25/10/23) sekira pukul 1:30 dinihari, sekelompok orang yang mengaku polisi ini diduga merusak gembok pagar, merubuhkan pagar rumah milik warga lalu masuk secara paksa.
Aksi koboi oknum anggota Satnarkoba Polrestabes ini dinilai berlebihan, lantaran memaksa masuk tanpa membawa atau memperlihatkan surat apapun kepada warga yang rumahnya dimasuki. Ocha (38) yang konon dicari oleh oknum anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar ini ditarik dari dalam rumahnya.
Marlia Dg. Tasa (56) Ibu Adzan alias Ocha yang tertidur kaget lantas anaknya ditarik paksa, ia refleks memeluk anaknya. Disaat itulah salah seorang oknum Polisi diduga menganiaya dengan cara menyikut dengan lengan lalu membanting Ibu Adzan hingga kepalanya terbentur ke lantai.
Selain Dg. Tasa, Misrawati yang merupakan Adik Ocha juga sempat ditarik paksa hingga lengan tangan kiri Misrawati memar dan memerah.
Merasa keberatan dianiaya oleh oknum Polisi, Marlia Dg. Tasa melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sulsel dan Propam Polda Sulsel untuk etika anggota serta tindakan anggota polri yang dinilai tidak sesuai SOP. Laporan tersebut terbit dengan Nomor LP/B/948/X/2023/SPKT Polda Sulsel tanggal 25 Oktober 2023.
Didampingi Penasihat Hukum, Sya'ban Sartono, S.H., CLA. dari Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Muslim Inddonesia (PBH PERADMI), Korban telah memberikan keterangan awal di SPKT Polda Sulsel dan juga telah diperiksa oleh Petugas di bidang Propam Polda Sulsel. Laporan etik oknum anggota Polri tersebut teregister nomor LP/36-B/X/2023/Subbag Yanduan tanggal 25 Oktober 2023.
Sya'ban Sartono melalui keterangan Persnya mengungkapkan jika ada oknum anggota polri yang bekertindak tanpa membawa surat perintah tugas dan/atau surat penangkapan lalu menangkap orang, merupakan perbuatan pidana, bagian dari penculikan dan bisa dipidana, apalagi memasuki rumah dengan cara merusak pagar.
"Masalah ini sangat serius, siapapun orang yang bertindak atas nama institusi tanpa legal standing, maka semua tindakannya harus batal demi hukum bahkan berpotensi melawan hukum. Ini kaitannya dengan hak orang, apalagi bergaya seperti penculik dan perampok," tegas Sya'ban.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum dapat melakukan konfirmasi kepada Kapolrestabes Makassar dan Kabid Propam Polda Sulsel guna mempertanyakan terkait peristiwa tersebut. (Red)
Editor : Js