Foto : Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan 8 orang tersangka dari 7 kasus narkotika. (dok/hum) |
Labusel, JejakSiber.com - Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP. Endang R. Ginting saat memimpin press release di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan menyampaikan kepada awak media tentang penjelasan penangkapan terhadap pelaku Narkotika, Rabu (25/10/23).
Dalam press releasenya, Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil ungkap selama 1 minggu terakhir periode 16 Oktober s/d 22 Oktober 2023.
"Ini merupakan hasil ungkap kasus yang kami laksanakan," ujar Kasat Resnarkoba menjelaskan.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Endang, selain mengamankan 8 orang tersangka, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 31 gram dan barang bukti lainnya berupa 2 unit sepeda motor, 7 unit handphone beserta uang tunai sebesar Rp.320.000.- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)," jelas Endang Ginting.
AKP Endang Ginting juga menambahkan, "Dari 8 orang tersangka, ada 2 orang tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama," pungkasnya.
Masih kata Endang Ginting, penangkapan delapan orang tersangka tersebut di amankan dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, di antaranya adalah di Kecamatan Kampung Rakyat, Kecamatan Torgamba, Kecamatan Kota Pinang dan Kecamatan Silangkitang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam press release tersebut turut hadir Kanit I Sat Res Narkoba, IPDA. B. L. Tobing, Kasubsi Penmas Humas, AIPTU. Wesly Siahaan, dan Insan Pers.
Semoga Polres Labuhanbatu Selatan kedepannya lebih baik lagi dan tetap bekerja secara profesional serta benar benar Polisi yang Presisi, siap untuk melayani dan mengayomi masyarakat tanpa kenal lelah dan jenuh. (Rizky Zulianda)
Editor : Js